Dewan Kotim Usulkan Perubahan Perda Hak Keuangan dan Administratif

NARDI/BERITASAMPIT - Anggota Bapemperda DPRD Kotim, Suprianto.

SAMPIT (Kotim) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan satu rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif terkait perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Usulan tersebut disampaikan anggota Bapemperda, Suprianto, dalam Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kotim yang digelar pada Senin 11 Agustus 2025. Raperda itu telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 sesuai Keputusan DPRD Nomor 7 Tahun 2025.

Suprianto menjelaskan, perubahan dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 yang mengubah PP Nomor 18 Tahun 2017. Beberapa substansi yang diubah meliputi penambahan fasilitas reses, pelibatan staf sekretariat DPRD, penambahan program sosialisasi Propemperda dan kegiatan wawasan kebangsaan, pemberian honorarium bagi narasumber di luar tugas pokok, serta penegasan peran staf ahli dan tenaga ahli dalam perjalanan dinas.

Ia menegaskan, ketidaksesuaian antara perda yang berlaku dengan peraturan pemerintah dapat memicu ketidakpastian dan berpotensi menimbulkan sanksi administratif seperti penghentian sebagian atau seluruh hak keuangan DPRD.

Selain itu, perubahan ini juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi anggaran, serta menata ulang komponen remunerasi DPRD sesuai standar APBD, UMK, dan batasan proporsional tunjangan.

“Harapan kami, perubahan perda ini dapat memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan hubungan DPRD dengan kepala daerah secara sejajar dan profesional,” kata Suprianto. Raperda ini diharapkan mendapat persetujuan Bupati Kotim untuk dibahas hingga penetapan. (nardi)

baca juga ...  Anggaran Pilkades Dipangkas, Fraksi PKB Protes
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!