PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat Gunung Mas di Luwansa Hotel Palangka Raya, Kamis, 14 Agustus 2025.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis melestarikan 68.324 hektare hutan adat yang tersebar di 15 titik di Kabupaten Gunung Mas.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, mengatakan hutan adat merupakan warisan leluhur yang menyimpan nilai ekologis, budaya, sosial, dan spiritual tinggi bagi masyarakat Dayak.
“Hutan adat adalah identitas, sumber kehidupan, sekaligus penyangga keberlanjutan ekosistem yang telah dijaga turun-temurun oleh masyarakat kita,” ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan hingga Juli 2025, luas hutan adat di Indonesia mencapai 333 ribu hektare. Kabupaten Gunung Mas menjadi salah satu daerah dengan luasan terbesar di Kalteng.
“Kabupaten Gunung Mas saat ini menjadi daerah dengan jumlah hutan adat yang cukup besar, dengan total luas 68.324 hektare yang terbagi ke dalam 15 hutan adat,” kata Darliansjah.
Ia menambahkan, Pemprov Kalteng terus mendorong pengakuan dan perlindungan hutan adat melalui berbagai langkah, mulai dari penyusunan pedoman pengakuan masyarakat hukum adat, fasilitasi pengusulan hutan adat, hingga penerbitan Perda Kalteng Nomor 2 Tahun 2024.
“Pemerintah saat ini mendorong masyarakat adat untuk segera mengusulkan penetapan hutan adat setelah terbitnya perda tersebut. Perda ini menjadi komponen penting bagi masyarakat adat untuk memperoleh pengakuan dan perlindungan,” ujarnya.
Darliansjah berharap musyawarah ini menghasilkan sinergi kuat antara pemerintah, masyarakat adat, dan seluruh pemangku kepentingan. Tata kelola hutan adat, kata dia, harus transparan, partisipatif, dan berkelanjutan, termasuk mengoptimalkan nilai ekonomi karbon, hasil hutan bukan kayu, ekowisata, perhutanan sosial, serta pelestarian kearifan lokal.
“Saya ingin menegaskan bahwa pengelolaan hutan adat bukan hanya menjadi tanggung jawab masyarakat adat, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.
Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, Andrie Elia Embang, menegaskan hutan adat adalah warisan leluhur yang harus dijaga.
“Kita harus bersama-sama menjaga dan mengelola lingkungan hidup, termasuk kawasan hutan, tanah, lahan, dan air, serta seluruh ekosistem yang ada di wilayah Kalteng,” ucapnya.
Musyawarah dihadiri jajaran pengurus DAD Kalteng, pemangku kepentingan hutan adat, serta perwakilan masyarakat pengelola hutan adat.
(Syauqi)












