Banggar DPRD bersama TAPD Kalteng Bahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

IST/BERITASAMPIT - Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi , Anang Dirjo, mewakili tim eksekutif saat menyampaikan laporan pada rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

– Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi , Senin 6 Juli 2026, dan dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi , Riska Agustin.

Mewakili pihak eksekutif, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi , Anang Dirjo, menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Naskah Raperda yang diajukan telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan . Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tersebut sebelumnya juga telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi ,” ucapnya.

Penyusunan Raperda mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/2000/105/Keuda tanggal 21 April 2026 tentang Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Apabila masih terdapat hal-hal yang belum dijelaskan dalam pidato jawaban atas pemandangan umum fraksi, maka penjelasannya akan disampaikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi , Syayuti, memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025 yang menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD.

“Terdapat penggunaan sementara Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR), yang pada prinsipnya tidak dapat dimanfaatkan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Namun, pada Tahun Anggaran 2025 terdapat kewajiban pembayaran kepada empat perangkat daerah, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan, yang harus segera diselesaikan.

“Karena tagihan tersebut telah jatuh tempo, untuk sementara digunakan dana DBH-DR guna menutup kewajiban tersebut. Konsekuensinya, timbul kewajiban yang nantinya harus dikembalikan,” tuturnya.

Dalam penyusunan anggaran daerah, prioritas utama pemerintah adalah menyelesaikan kewajiban atau utang daerah, disusul dengan pemenuhan belanja wajib, termasuk pembayaran gaji pegawai.

telah menyiapkan sejumlah skema untuk mengembalikan dana yang digunakan tersebut, di antaranya melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), optimalisasi pendapatan daerah, serta menunggu realisasi dana kurang bayar dari pemerintah pusat,” urainya.

Kondisi fiskal daerah diyakini dapat kembali stabil apabila dana kurang bayar dari pemerintah pusat segera direalisasikan. Selain itu, peningkatan pendapatan daerah hingga akhir tahun juga diharapkan dapat membantu mengurangi defisit anggaran.

” Beberapa alternatif pembiayaan yang dapat dipertimbangkan apabila diperlukan, seperti pinjaman daerah melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI), pinjaman perbankan, maupun penerbitan obligasi daerah. Namun, seluruh opsi tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut serta pembahasan bersama DPRD Provinsi ,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa keputusan final terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan ditetapkan setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi menyelesaikan pembahasan secara internal. (yud)

baca juga ...  Banggar DPRD Kalteng Minta Pembentukan Tim Optimalisasi PAD Dipercepat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!