PALANGKA RAYA – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2018–2022 dihadapkan pada kendala serius.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya mengungkap, banyak dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang hilang dan tidak ditemukan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, menegaskan bahwa absennya dokumen membuat proses audit dan pengumpulan bukti terhambat.
“Dokumen-dokumen banyak yang tidak ada. Makanya kami lebih menekankan pada proses audit untuk memastikan potensi kerugian negara,” ungkap Hadiarto saat dihubungi Berita Sampit, Senin siang, 25 Agustus 2025.
Hingga saat ini, Kejari telah memeriksa sedikitnya 80 saksi dari berbagai pihak, mulai dari kalangan rektorat hingga pemilik toko penyedia barang.
Pemeriksaan terutama menyasar kesesuaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan realisasi di lapangan.
“Sudah banyak yang diperiksa, terutama dari pihak luar terkait tempat pembelanjaan untuk SPJ. Sekitar 80 orang diperiksa di luar pihak rektorat, ditambah beberapa orang dari rektorat,” jelasnya.
Mantan Rektor UPR serta sejumlah pejabat lain, termasuk bendahara, juga telah dimintai keterangan.
Ketiadaan dokumen SPJ mengakibatkan penyidik harus bergantung pada audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Audit tersebut akan menentukan nilai kerugian negara sekaligus memperkuat bukti dugaan penyimpangan.
“Proses audit ini menjadi kunci. Kami ingin memastikan apakah kegiatan yang dilaporkan benar-benar dilaksanakan dan apakah pembelanjaannya sesuai dengan transaksi di toko-toko yang tercatat,” kata Hadiarto.
Terkait penetapan tersangka, Kejari menegaskan masih menunggu rampungnya audit.
“Penetapan tersangka itu teknisnya di Pidsus. Proses sedang berjalan. Pasti ada nanti kalau semuanya sudah selesai diaudit. Kami sedang mematangkan bukti-buktinya dulu,” tegas Hadiarto.
(Sya'ban)












