MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh pemerintah setempat untuk membahas berbagai tuntutan yang disuarakan oleh aliansi masyarakat adat, Rabu 3 September 2025.
Rapat ini dihadiri Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, didampingi oleh Sekretaris Daerah, Drs. Muhlis, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, turut hadir Ketua dan anggota DPRD Barito Utara, unsur Forkopimda, serta perwakilan dari aliansi masyarakat adat setempat.
RDP kali ini digelar sebagai tindak lanjut dari surat Nomor: 005/164/KA.DPRD/2025 yang ditandatangani Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Mery Rukaini. Ia menegaskan bahwa RDP adalah komitmen DPRD untuk mengawal hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat adat, dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses investasi di daerah.
“Mari kita jaga semangat persatuan ini, mari kita kawal demokrasi dengan cara yang bermartabat. Dengan niat yang tulus dan dengan hati yang bersih,” ujar Mery Rukaini.
Menurutnya, forum ini tidak hanya bertujuan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, tetapi juga untuk menindaklanjuti dan menjembatani berbagai isu yang menjadi perhatian publik. Selain itu, dia berharap RDP ini dapat menjadi simbol dari jati diri masyarakat Barito Utara yang menjunjung tinggi nilai kemufakatan dalam bingkai struktur yang diwariskan para leluhur di tanah Borneo, berfalsafah “Huma Betang”.
Sejumlah perwakilan masyarakat adat turut memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan RDP ini. Mereka berharap bahwa langkah-langkah yang diambil dapat memberi dampak positif dalam melindungi hak-hak masyarakat adat dan memperbaiki situasi sosial di daerah Barito Utara.
Dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat Barito Utara berharap bahwa komunikasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat adat dapat terus terjalin dengan baik demi tercapainya kesejahteraan bersama.
RDP ini menjadi momentum penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan serta memperkuat komitmen untuk melindungi hak-hak masyarakat, terutama masyarakat adat, dalam menghadapi tantangan pembangunan dan investasi di daerah Barito Utara.
RDP kali ini menghasilkan beberapa kesepakatan, yakni forum mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati kebebasan setiap warga negara dalam berpendapat dan dalam menyampaikan aspirasi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta dilaksanakan dalam bingkai Falsafah Huma Betang dan NKRI.
Selain itu, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Utara agar segera disahkan menjadi Perda dengan melibatkan stakeholder terkait.
DPRD Kabupaten Barito Utara akan menerima keluhan masyarakat terkait dengan perusahaan pertambangan di Kabupaten Barito Utara dan akan menjadwalkan RDP pada Banmus yang akan datang.
Lebih lanjut, DPRD dan Pemerintah Daerah responsif terhadap keluhan masyarakat, dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara agar menginventarisir area kawasan hutan menjadi APL. (isk)












