Ketua Dewan Kotim Ikut Kawal Tuntutan Plasma 20 Persen

NARDI/BERITASAMPIT - Ketua DPRD Kotim Rimbun saat menemui massa aksi tuntutan plasma.

SAMPIT – Ketua DPRD Timur (Kotim) Rimbun hadir langsung di tengah massa aksi yang menuntut realisasi kebun plasma 20 persen dari perusahaan kelapa sawit. Aksi tersebut digelar di depan Kantor Bupati Kotim, Kamis 11 September 2025.

Dalam aksi itu, Wakil Bupati Kotim Irawati membacakan surat resmi dari Bupati Kotim Halikinnor yang ditujukan kepada seluruh perusahaan perkebunan sawit. Surat tersebut menegaskan kewajiban perusahaan untuk memfasilitasi kebun plasma masyarakat sebesar 20 persen dari total luas lahan yang dikelola.

“Surat dari Bupati sudah diperlihatkan dan dibacakan langsung oleh Wakil Bupati di hadapan masyarakat. Itu menandakan bahwa pemerintah daerah berpihak kepada masyarakat. Sama-sama kita perjuangkan, dan tiap bulan harus ada kejelasan progres dari tuntutan plasma ini,” tegas Rimbun.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan perusahaan yang berada di wilayah kabupaten menjadi tanggung jawab bupati. Sementara untuk perusahaan yang wilayah operasinya lintas kabupaten, kewenangannya berada di pemerintah provinsi.

“Bila izin usaha perkebunan (IUP) yang ditandatangani oleh bupati, itu yanh kita kawal bersama-sama agar realisasi 20 persen plasma benar-benar diwujudkan,” ujarnya.

Ia mengajak masyarakat tetap menjaga kondusifitas, sambil bersama memperjuangkan hak yang sudah lama warga nantikan dari perusahaan.

Menurut Rimbun, sudah puluhan tahun masyarakat menuntut plasma namun belum ada kepastian dari pihak perusahaan. Karena itu, DPRD berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi tersebut hingga terealisasi.

Sebelumnya diberitakan Wakil Bupati Kotim Irawati menegaskan bahwa kewajiban perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit untuk merealisasikan kebun plasma masyarakat sebesar 20 persen tidak bisa ditawar lagi. Hal ini ia sampaikan saat menemui massa aksi damai di halaman Kantor Bupati Kotim, Kamis 11 September 2025.

baca juga ...  DPRD Kotim Desak U-Turn di Jalan HM Arsyad Ditutup Demi Keselamatan Warga

Di hadapan masyarakat, Irawati membacakan surat resmi yang ditandatangani Bupati Kotim Halikinnor pada 9 September 2025. Surat tersebut sudah dikirimkan ke seluruh direktur PBS kelapa sawit di Kotim sebagai bentuk penegasan pemerintah terkait kewajiban plasma.

“Plasma untuk masyarakat bukan sekadar imbauan, tapi kewajiban yang memiliki dasar kuat,” tegas Irawati.

“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda lagi. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi sesuai batas waktu, maka sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan akan diberlakukan. Setiap progres juga wajib dilaporkan kepada Bupati untuk dievaluasi,” jelasnya. (nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!