KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika tidak boleh berhenti sebatas dokumen hukum. Ia meminta agar aturan tersebut menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Hal itu disampaikannya saat membuka diskusi publik terkait Raperda Anti-Narkoba di Aula Bapperida Kapuas. Forum ini dihadiri perwakilan perangkat daerah, tokoh masyarakat, organisasi keagamaan, dan berbagai pemangku kepentingan.
“Kita sudah membagikan bahan kajian kepada bapak ibu. Harapannya bisa dipelajari, sehingga diskusi hari ini lebih fokus mendengarkan masukan bagaimana pemberantasan narkoba bisa berjalan efektif di Kabupaten Kapuas,” ujar Usis, Kamis 11 September 2025.
Menurutnya, kasus penyalahgunaan narkotika di Kapuas sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan. Tidak hanya di perkotaan, narkoba bahkan telah masuk ke wilayah pedesaan. Lebih ironis, ada kelompok masyarakat yang menjadikannya bagian dari aktivitas sehari-hari tanpa menyadari dampak destruktifnya bagi masa depan.
Usis menekankan, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Perlu ada peran aktif tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, hingga media dalam memberikan masukan sekaligus mengedukasi warga. “Keterlibatan multipihak sangat menentukan keberhasilan Raperda ini,” tegasnya.
Selain aturan, lanjutnya, edukasi publik menjadi kunci utama. Sosialisasi tentang bahaya narkoba harus diperluas mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, organisasi masyarakat, dunia usaha, hingga media massa. “Informasi yang tepat dapat mencegah generasi kita terjerumus lebih jauh,” imbuhnya.
Ia juga menyinggung perlunya mengubah cara pandang masyarakat. Selama ini, stigma terhadap sejumlah tempat usaha sering membuat penyampaian pesan menjadi salah arah. Padahal dengan pendekatan yang tepat, tempat-tempat tersebut bisa dijadikan sarana kampanye anti-narkoba.
Menutup arahannya, Usis menegaskan perangkat daerah sudah memberikan masukan awal untuk penyempurnaan Raperda. Namun, ruang dialog tetap dibuka luas agar seluruh tokoh dan masyarakat dapat menyumbangkan gagasan. “Hanya dengan kolaborasi, kita bisa menekan peredaran narkoba dan menyelamatkan Kapuas dari ancaman yang semakin serius,” pungkasnya. (ds)












