SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menginstruksikan para camat agar segera membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di wilayah masing-masing. Langkah ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat, hingga tingkat desa, dalam mengakses layanan bantuan hukum.
“Harapan saya, seluruh camat segera menindaklanjuti sehingga Posbakum benar-benar berfungsi optimal dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Irawati, Jumat 12 September 2025.
Ia menjelaskan, pembentukan Posbakum merupakan bagian dari program prioritas Kementerian Hukum yang menargetkan setiap desa maupun kelurahan memiliki layanan bantuan hukum. Pemkab Kotim kini sedang berproses memastikan program ini berjalan sesuai rencana.
Sejauh ini, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang menjadi wilayah pertama yang telah merealisasikan program tersebut. Dua Posbakum resmi berdiri di Kelurahan Mentawa Baru Hilir dan Kelurahan Ketapang.
Camat Mentawa Baru Ketapang, Irpansyah, menegaskan bahwa kehadiran Posbakum tidak boleh hanya dipandang sebagai sekadar pelaksanaan instruksi pemerintah. “Kehadiran Posbakum ini bukan sekadar menjalankan perintah, tetapi harus benar-benar bermanfaat untuk masyarakat. Teknisnya memang masih perlu ada sosialisasi dari bagian hukum,” tegasnya.
Berdasarkan data, Kotim memiliki 168 desa yang ditargetkan membentuk Posbakum. Setiap pos nantinya akan beranggotakan tujuh orang, terdiri dari dua paralegal dan lima anggota Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), yang penunjukannya dilakukan oleh kepala desa atau lurah.
Dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat, Posbakum diharapkan mampu menjadi solusi damai dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat lokal, sekaligus mempermudah masyarakat memperoleh pendampingan hukum. (nardi)












