
SAMPIT – Ketua Kelompok Tani Harapan Kita M Auri menyampaikan permohonan mediasi kepada Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Permohonan tersebut dilayangkan menyusul dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik kelompok tani mereka di Jalan Jenderal Sudirman Km 16-19 arah Sampit-Pangkalan Bun.
Auri mengungkapkan bahwa lahan milik Perkumpulan Borneo Jaya Bersatu (Kelompok Tani Harapan Kita), yang mencakup juga lahan milik H Ali Amran diduga telah digarap dan dirusak oleh perusahaan ayam potong milik PMA asal Thailand.
“Penggarapan tersebut dengan dasar pembelian tanah dari salah satu pejabat di Kotim,” ungkapnya, Senin 13 Januari 2025.
Mereka ingin memastikan kejelasan hukum atas kepemilikan lahan tersebut, oleh karena itu, dirinya memohon bantuan dari Lurah Pasir Putih untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak kelompok tani dengan pihak-pihak terkait.
Melalui pertemuan diharapkan dapat menjelaskan dasar-dasar kepemilikan yang diklaim oleh masing-masing pihak.
“Kami ingin mengetahui dengan jelas dan mendapatkan solusi terbaik melalui mediasi. Kami berharap ini bisa dilakukan sesegera mungkin demi menghindari potensi konflik lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu Lurah Pasir Putih Zainal menyampaikan sudah menerima surat pengajuan mediasi tersebut.
“Iya baru kami terima pengajuan mediasi, dan nantinya akan kami jadwalkan,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
(Nardi)