Masyarakat Perjuangkan Hak Jangan Dicap Mafia Tanah

SAMPIT – Hendra tokoh muda di Kabupaten sepakat dengan apa yang dilontarkan Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang, Kabupaten Yustinus yang mengakui tidak nyaman dengan salah satu warga di wilayahnya dicap sebagai mafia tanah.

Menurut Hendra sangat tidak layak jika Pt alias Ps (36) yang merupakan masyarakat biasa di cap sebagai mafia tanah.

Terlepas apa yang dilakukannya benar atau tidak di mata pada dasarnya masyarakat hanya berjuang terhadap tanah miliknya yang selama ini dinilai belum diganti rugi.

“Dia itu mewakili almarhum mertuanya, berjuang menuntut haknya saja, beda hal kalau dia ini pengusaha, punya kekuatan besar seperti perusahaan bisa dikatakan sebagai mafia tanah,” tegasnya.

Di sisi lain kata Hendra juga, Satgas Mafia Tanah yang dibentuk Kementerian dinilai belum mampu mengungkap mafia tanah sesungguhnya, yang ada malah masyarakat kecil yg dijadikan sebagai tumbal dijadikan mafia tanah.

Hendra mendukung pembentukan satgas mafia tanah ini, asalkan jangan masyarakat kecil yang jadi target mereka. Karena itu justru akan memicu konflik kedepannya.

Sebelumnya Damang Kepala Adat Telawang Yustinus menyebutkan sebutaan mafia tanah terhadap warganya dinilai terlalu berlebihan, apa yang diungkapkannya menyikapi warga Penyang Pt alias Pr (36) yang harus berurusan dengan atas dugaan pemalsuan surat tanah dan penyerobotan lahan di PT Sapta Karya Damai (SKD).

“Sebagai orang adat saya merasa bahasa atau sebutan kepada tersangka warga di Penyang, Kecamatan Telawang itu sebagai mafia sangat tidak tepat rasanya, karena ini seolah-olah membuat warga kami itu sebagai penjahat kelas kakap dan terorganisir,” kata Yustinus, Senin 15 September 2025.

Yustinus menyebutkan pemberitaan yang menyatakan tersangka warga
sebagai mafia ini menjadi salah satu perhatian mereka di kalangan masyarakat adat.

Tentunya pemilihan kata untuk mafia ini membuat justifikasi itu sangat merugikan masyarakat adat yang memperjuangkan tanahnya.

Justru sebaliknya, kata dia pihak perusahaan jika melakukan kejahatan pertanahan seperti menggarap kawasan hutan, menguasai lahan masyarakat, menggarap di luar izin yang sangat tepat disebut mafia tanah dan harusnya itu jadi objek dari kegiatan Satgas Pemberantasan Kejahatan Pertanahan tersebut.

“Kalau koorporasi yang melakukan disebut apa, nah kita mendukung adanya satgas pemberantasan ini tetapi jangan hanya menyasar kepada warga kecil yang tidak punya daya,” tegasnya.

(BS-1)

baca juga ...  BPSDM Kalteng Matangkan Penyelenggaraan PKN II melalui Koordinasi dengan LAN RI
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!