PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Christway, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Jumat, 19 September 2025.
Ia diperiksa hampir tiga jam terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor mineral zircon, ilmenite, serta rutil yang melibatkan PT Investasi Mandiri (IM).
Pantauan Berita Sampit, Vent tiba di Kantor Kejati sekitar pukul 08.29 WIB dan keluar pada 11.38 WIB melalui ruang tunggu PTSP. Mengenakan kacamata hitam dan membawa tablet, Vent enggan berkomentar sedikitpun ketika dicecar pertanyaan wartawan.
Ia bahkan tidak menjawab ketika ditanya soal materi pemeriksaan, termasuk dugaan penyimpangan penerbitan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di instansi yang ia pimpin. “Awas, awas,” katanya singkat sembari masuk ke mobil dinas.
Menurut rencana, penyidik akan melanjutkan sesi pemeriksaan kedua pada pukul 13.00 WIB setelah jeda salat Jumat.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, sehari sebelumnya, Kamis, 18 September 2025, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa hampir 20 orang saksi. “Untuk kepala dinas ESDM dijadwalkan besok, Jumat,” katanya.
Kasus ini bermula dari temuan adanya manipulasi penggunaan dokumen RKAB oleh PT IM. Perusahaan tambang zircon seluas 2.032 hektare di Kecamatan Kurun, Gunung Mas itu diduga menggunakan RKAB sebagai kedok untuk membeli mineral dari tambang rakyat di Katingan dan Kapuas. Komoditas tersebut kemudian dijual seolah-olah berasal dari konsesi mereka.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan bahwa pola itu membuat aktivitas ilegal terlihat sah.
“Dokumen itu melegalkan penjualan komoditas yang tidak berasal dari IUP PT IM. Negara akhirnya dirugikan hingga Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi pajak, kerusakan lingkungan, dan tambang di kawasan hutan tanpa izin,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis.
Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi sejak awal September. Pada 3 September, kantor PT IM di Palangka Raya disegel, dengan barang bukti berupa sembilan unit komputer, lima kotak dokumen, dan satu kendaraan operasional.
Tanggal 9 September, giliran pabrik zircon PT IM di Desa Tumbang Empas, Gunung Mas yang disegel. Penyitaan berlanjut pada 17 September di kantor CV Dayak Lestari (DL), Jalan Mangku Rambang, Palangka Raya, yang diduga menjadi afiliasi PT IM. Dari lokasi itu, satu mobil dan sejumlah dokumen juga diamankan.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan alat bukti yang menguatkan keterkaitan dengan PT IM. Kami menemukan data relevan yang mendukung penyidikan,” kata Hendri.
Selain jerat korupsi, Kejati Kalteng membuka opsi menambahkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik menduga hasil penjualan zircon, ilmenite, dan rutil disamarkan melalui afiliasi perusahaan maupun aset pribadi.
“Tidak menutup kemungkinan kami menerapkan UU TPPU. Ada indikasi aliran dana yang disamarkan,” kata Hendri.
Jika terbukti, kasus PT IM bisa menjadi salah satu perkara pertambangan terbesar di Kalteng dalam lima tahun terakhir. Praktik manipulasi RKAB ini dikhawatirkan juga digunakan oleh jaringan perusahaan lain untuk melindungi aktivitas tambang ilegal.
(Sya'ban)












