KUALA KURUN – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gumas bersama Polsek Manuhing berhasil meringkus seorang pria berinisial I (45) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Kecamatan Manuhing.
Penangkapan berlangsung pada Kamis 18 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah pondok milik warga di Desa Fajar Harapan. Lokasi itu dicurigai kerap menjadi tempat transaksi sabu.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Manuhing Iptu Teguh Triyono berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Gumas untuk melakukan penggerebekan.
Dalam operasi, polisi mengamankan tersangka I. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah tas selempang coklat yang berisi kotak bekas lem dimodifikasi. Di dalamnya terdapat dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor total 10,42 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lain yang menguatkan dugaan tersangka sebagai pengedar, yaitu, uang tunai Rp4.500.000 yang diakui sebagai hasil penjualan sabu,
Kemudian, satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip kosong dan satu unit ponsel merek VIVO Y03 yang diduga dipakai untuk transaksi.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, mengapresiasi keberhasilan tim gabungan serta dukungan masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Keberhasilan ini merupakan bukti sinergi antara Satresnarkoba dan Polsek jajaran, serta peran penting masyarakat yang berani melapor. Kami sangat mengapresiasi informasi yang diberikan,” ucapnya, Jumat 19 September 2025.
Pada kesempatan ini, dia mengingatkan dengan tegas kepada pelaku lain. “Siapa pun yang masih mencoba bermain dengan narkoba di wilayah hukum Polres Gunung Mas, cepat atau lambat akan kami tindak tegas. Jangan merusak masa depan generasi kita,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka I dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ale)












