Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalteng Diperpanjang hingga 31 Desember 2025

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Suasana masyarakat saat mengatre membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat di Jalan RTA Milono .

(Kalteng) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Bapenda Kalteng Nomor 973/2533/II/Bapenda/2025 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalteng, melalui Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng.

Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pembebasan Tunggakan atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, serta Pergub Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok PKB dan Sanksi Administratif berupa denda bagi kendaraan mutasi dari luar provinsi.

“Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor agar hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (Tahun 2025), tanpa dibebani kewajiban membayar pokok dan denda tahun-tahun sebelumnya,” kata Anang surat resmi tersebut.

Program perpanjangan berlaku mulai 24 September hingga 31 Desember 2025. Anang menambahkan, dukungan dari kepolisian dibutuhkan agar sosialisasi berjalan efektif.

“Kami percaya bahwa sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kepolisian Daerah akan memberikan dampak positif yang signifikan dalam mendorong kepatuhan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik di bidang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujarnya.

Sebelumnya, program pemutihan pajak ini diluncurkan pada 23 Juni hingga 23 September 2025 sebagai rangkaian peringatan Hari Jadi ke-68 Kalteng dan HUT ke-80 Republik Indonesia. Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menegaskan program tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).

“Bayar Pajakmu, Bangun Huma Betang, Wujudkan Kalteng Berkah, Kalteng Maju, itu tema yang kami usung. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya,” kata Agustiar dalam pemaparan program 100 hari kerja di Istana Isen Mulang, 2 Juni 2025.

Dalam program ini, pemerintah membebaskan sejumlah kewajiban, di antaranya denda PKB, pokok tunggakan pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II), mutasi kendaraan dari luar provinsi, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Meski demikian, masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok SWDKLLJ, bea balik nama atau mutasi kendaraan, serta sejumlah biaya administratif. Antara lain BPKB Rp225 ribu untuk roda dua dan Rp375 ribu untuk roda empat, STNK Rp100 ribu untuk roda dua dan Rp200 ribu untuk roda empat, serta plat nomor Rp60 ribu untuk roda dua dan Rp100 ribu untuk roda empat.

(Syauqi)

baca juga ...  Wagub Kalteng Dorong Generasi Muda Perkuat Literasi dan Siapkan Diri Hadapi Masa Depan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!