PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menyambut positif langkah DPRD setempat yang mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya serta Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Non-Formal. Kedua regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi pelestarian warisan budaya dan pemberian insentif bagi tenaga pendidik agama.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta menyampaikan hal tersebut saat mewakili Bupati H Ahmad Rifa'i dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Pulang Pisau Senin 29 September 2025. Dalam rapat itu juga diumumkan perubahan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) masa jabatan 2024–2029.
Sekda menegaskan, pemerintah daerah mendukung penuh inisiatif DPRD dalam merumuskan kedua Raperda tersebut, terutama berkaitan dengan pelestarian cagar budaya di Pulang Pisau. Menurutnya, keberadaan regulasi akan memperkuat upaya menjaga peninggalan sejarah dan identitas daerah.
“Kami berharap Raperda ini segera dibahas bersama agar Pulang Pisau memiliki payung hukum yang kuat dalam melestarikan nilai-nilai budaya dan situs bersejarah, sekaligus mendukung kemajuan sektor pendidikan keagamaan non-formal di masyarakat,” ujar Tony Harisinta.
Sementara itu, pimpinan rapat paripurna yang juga Ketua I DPRD Pulang Pisau Yoppy Satriadi menjelaskan, dua Raperda tersebut merupakan bentuk kepedulian legislatif terhadap kebutuhan masyarakat, baik di bidang kebudayaan maupun pendidikan keagamaan. Ia menilai, keberadaan payung hukum sangat penting agar program yang selama ini dijalankan tidak menimbulkan permasalahan administrasi.
“Terkait cagar budaya, selama ini banyak kegiatan yang sudah kita lakukan, tapi belum memiliki dasar hukum yang jelas. Begitu juga dengan insentif guru agama, guru ngaji, dan guru sekolah minggu. Dengan adanya Raperda ini, semua kegiatan tersebut menjadi sah dan memiliki landasan hukum yang kuat,” tegas Yoppy Satriadi. (ds)












