SAMPIT – Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim terkait dugaan penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2023.
Pemeriksaan ditingkat penyidikan ini berlangsung sejak Kamis hingga Jumat, 9-10 Oktober 2025 di kantor yang berlokasi di Jalan A Yani Sampit tersebut.
Menurut sumber internal kejaksaan, sedikitnya tujuh pejabat diperiksa pada Kamis lalu termasuk tim verifikasi dana hibah.
Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hingga malam hari. Bahkan, sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kotim turut dimintai keterangan hingga Jumat.
Nampak salah satu jaksa senior, M. Karyadie, SH MH, merupakan anggota tim penyidik dana hibah, masih berada di kantor Kejari Kotim hingga Jumat sore untuk memimpin proses penyidikan tersebut.
“Tim penyidik mulai melakukan penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2023 sejak Kamis kemarin. Hari itu ada sekitar tujuh pejabat Setda Kotim yang telah diperiksa lanjut hari ini lagi,” ungkap sumber tersebut Jumat 10 Oktober 2025.
Hingga kini, penyidikan masih terus berlanjut. Belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kotim terkait hasil sementara pemeriksaan maupun siapa saja pejabat yang diperiksa, namun pemeriksaan akan terus berlanjut secara intensif hingga pekan mendatang.
Sebelumnnya kasus ini menjadi sorotan adanya dana hibah gendut ke sejumlah lembaga seperti pada 2024 Pesparawi Kotim menerima dana hibah sebesar Rp 2,35 miliar dan LPTQ sebesar Rp 1,77 miliar. Sedangkan pada 2023, Pesparawi memperoleh Rp 1,7 miliar dan LPTQ menerima Rp 1,15 miliar.
Pihak Kejaksaan terus memeriksa puluhan saksi, mulai dari pejabat hingga pengurus lembaga penerima hibah, guna menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan serta pelaporan dana hibah periode 2022–2024. (Nardi)












