KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Komitmen itu disampaikan Usis saat mewakili Bupati Kapuas dalam tahapan presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025, yang digelar di Aula Kanderang Tingang, Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurut Usis, Pemerintah Kabupaten Kapuas terus melakukan berbagai inovasi dalam memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik di tingkat utama maupun pembantu agar seluruh informasi publik dapat tersaji dengan mudah, cepat, dan akurat.
“Keterbukaan informasi bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban regulasi, melainkan bentuk nyata tanggung jawab moral dan sosial pemerintah kepada masyarakat,” tegasnya, Kamis 16 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, Pemkab Kapuas berupaya menghadirkan layanan informasi yang inklusif dengan mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi publik. Setiap permintaan informasi kini ditangani melalui sistem digital yang lebih efisien, termasuk penguatan kanal informasi di website resmi dan media sosial pemerintah daerah.
“Kami ingin memastikan masyarakat memiliki akses penuh terhadap data dan informasi pembangunan. Ketika publik tahu apa yang pemerintah lakukan, maka kepercayaan terhadap kinerja daerah juga akan semakin meningkat,” ujar Usis dengan penuh keyakinan.
Lebih lanjut, ia menilai keterbukaan informasi menjadi pondasi penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan responsif. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat turut mengawasi, memberikan masukan, dan menjadi bagian dari proses pembangunan daerah.
“Transparansi adalah bentuk kolaborasi antara pemerintah dan rakyat. Semakin terbuka kita, semakin kuat pula kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tambahnya.
Usis juga menekankan pentingnya peran seluruh perangkat daerah untuk bersinergi memperkuat budaya keterbukaan. Setiap instansi, katanya, harus memahami bahwa informasi publik bukan milik satu lembaga, tetapi hak masyarakat yang wajib dilayani secara profesional dan bertanggung jawab.
“Kita tidak boleh menutup diri terhadap kritik atau masukan. Justru dari keterbukaan itulah kita belajar untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih efektif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” kata Sekda Kapuas tersebut.
Tahapan presentasi Monev Keterbukaan Informasi Publik ini turut diikuti sejumlah perwakilan daerah di Kalimantan Tengah, seperti Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing, Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, dan Kepala Dinas Kominfo Katingan Wim Ngantung. Hasil akhir dari penilaian ini nantinya akan menjadi tolok ukur sejauh mana Kabupaten Kapuas mampu menerapkan prinsip transparansi dalam tata kelola pemerintahan daerah. (ds)












