PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, HM Khemal Nasery, mendorong Pemerintah Kota untuk mempercepat penerapan sistem pembayaran digital pada berbagai layanan publik, termasuk retribusi parkir dan pajak daerah.
“Digitalisasi menjadi langkah penting untuk memastikan transparansi dan kenyamanan bagi masyarakat maupun petugas lapangan,” ucapnya, Kamis 16 Oktober 2025.
Sosialisasi harus dimulai dari pemerintah. Bersama menyampaikan ke masyarakat bahwa sistem digital ini tidak hanya mempermudah, tapi juga menguntungkan semua pihak.
“Kerja sama antara Pemkot dan perbankan, khususnya Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (BPD Kalteng), sangat diperlukan. Tujuannya agar seluruh pembayaran retribusi dapat dilakukan secara nontunai, misalnya melalui QRIS seperti yang telah diterapkan di sejumlah daerah lain,” tambahnya.
Dengan sistem digital, tidak ada lagi masalah uang kembalian. Misalnya tarif parkir Rp4.000, maka masyarakat tinggal tap atau scan sesuai nominalnya. Tidak ada lagi yang dibayar Rp5.000 tapi tidak kembali.
“Selain memberi kepastian bagi masyarakat, sistem ini juga memastikan seluruh pendapatan masuk langsung ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD),” lanjutnya.
Pemerintah pusat melalui regulasi perpajakan terbaru juga tengah mendorong optimalisasi pajak dan retribusi daerah. “Tujuan akhirnya adalah memaksimalkan sumber pendapatan daerah, tapi tetap dengan cara yang memudahkan masyarakat,” ungkapnya. (yud)












