PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan 17 unit alat berat jenis ekskavator di Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan nilai mencapai hampir Rp20 miliar, yang berlangsung dalam kurun waktu 2021-2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, mengungkapkan bahwa pihaknya masih berada dalam tahap penyelidikan dan fokus mendalami sejumlah indikasi penyimpangan.
“Kotim masih jalan, belum mulai penyidikan, masih penyelidikan. Karena sumber daya juga, fokusnya dua dulu, nanti (baru Kotim),” ujar Wahyudi saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis, 23 Oktober 2025.
Ia menambahkan, hingga kini sudah sekitar 10 saksi yang diperiksa, terdiri dari pejabat Dinas Pertanian Kotim dan pihak-pihak terkait lainnya. “Kotim itu sekitar sepuluh-an saksi sudah. Kita pelan-pelan, tak bisa sekalian tiga kasus langsung jadi. Jadi harus satu-satu dulu,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Ia juga mengonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan penelusuran hingga ke kantor pusat PT Pilar Excavator, perusahaan yang diduga menjadi rekanan dalam proyek tersebut. “Masih proses, itu (penyidik) sudah ke kantor Pilar,” ujar Agus saat ditemui di Palangka Raya, Kamis, 14 Agustus 2025.
Meski demikian, Agus menyebut kasus ini tergolong bernilai kecil dibandingkan sejumlah perkara korupsi lain yang sedang ditangani Kejati Kalteng. “Itu kecil-kecil (dugaan korupsi ekskavator). Nanti kalau ada yang besar akan kami kasih (publikasikan),” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat terkait, termasuk pimpinan Dinas Pertanian Kotim. Ia menyebutkan bahwa proses klarifikasi telah dilakukan terhadap beberapa pihak, khususnya di lingkungan Dinas Pertanian.
“Sudah ada beberapa orang diminta klarifikasi, termasuk beberapa pejabat beberapa waktu lalu. Kalau sampai di DinasPertanian, ya Kepala Dinas hingga Kabidnya,” kata Dodik saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Agustus 2025.
Penyelidikan ini bermula dari laporan masyarakat yang menduga pengadaan alat berat tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Dodik mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan pengadaan selama periode 2021-2023.
“Ya benar, laporan dari masyarakat terkait pengadaan alat berat itu diduga tidak sesuai dengan peruntukannya dan lain-lain pada tahun 2021-2023,” ujar Dodik.
Berdasarkan laporan yang diterima kejaksaan, pengadaan ekskavator dilakukan secara bertahap selama tiga tahun berturut-turut dengan total nilai hampir Rp20 miliar. Rincian pengadaan meliputi 3 unit pada 2021 senilai Rp3,2 miliar, 12 unit pada 2022 senilai Rp14,4 miliar, dan 2 unit pada 2023 senilai Rp2,4 miliar.
Dodik menegaskan total nilai keseluruhan pengadaan yang menjadi objek penyelidikan mencapai angka hampir Rp20 miliar. “Totalnya hampir Rp20 miliar untuk 17 unit excavator,” tutur Dodik.
(Sya'ban)










