PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis kepada DPRD Pulang Pisau yang dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat struktur ekonomi, menata pembangunan wilayah, dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana.
Penyampaian tiga Raperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau, Selasa 4 November 2025, di ruang sidang utama yang turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, serta sejumlah undangan lainnya. Pidato pengantar Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa'i dibacakan oleh Wakil Bupati H. Ahmad Jayadikarta.
Dalam sambutannya, Ahmad Jayadikarta menegaskan bahwa ketiga Raperda itu memiliki urgensi tinggi bagi keberlanjutan pembangunan daerah.
“Tiga Raperda ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah untuk memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan, ekonomi daerah, dan mitigasi bencana,” ujarnya.
Raperda pertama adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada PT Jamkrida Kalteng. Perubahan ini bertujuan memperkuat struktur permodalan lembaga penjamin kredit daerah, sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Total penyertaan modal yang diatur mencapai Rp3 miliar, dan Rp1 miliar di antaranya telah direalisasikan,” jelasnya.
Selanjutnya, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025–2045 disusun untuk menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2019. Dokumen tata ruang baru ini akan menjadi acuan pembangunan berbasis potensi wilayah serta menyesuaikan dengan kebijakan nasional, termasuk amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“RTRW baru ini diharapkan menjadi panduan pengembangan wilayah yang lebih adaptif, berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, dan berwawasan lingkungan,” terang Wakil Bupati.
Adapun Raperda ketiga tentang Penanggulangan Bencana disusun sebagai penguatan regulasi daerah dalam menghadapi risiko bencana, terutama banjir dan longsor yang kerap melanda wilayah Pulang Pisau.
“Dengan adanya payung hukum yang lebih kuat, kita ingin menciptakan masyarakat yang tangguh bencana serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganannya,” tegas Ahmad Jayadikarta. (ds)












