SAMPIT – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menyatakan kesiapannya mendorong penerapan sanksi adat bagi pelaku peredaran narkoba di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dalam kegiatan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba di DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Senin 17 November 2025, Ketua GDAN Kalteng Sadagori Henoch Binti menegaskan bahwa bandar narkoba harus diberikan hukuman adat hingga pengusiran dari tanah Dayak atau Kalimantan.
Sadagori mengungkapkan bahwa kondisi Kotim telah memasuki kategori zona merah peredaran narkoba. Ia menilai ancaman tersebut tidak lagi cukup ditangani melalui pendekatan formal saja, sehingga penegakan hukum perlu diperkuat dengan langkah adat sebagai bentuk ketegasan masyarakat Dayak.
“Konsep sanksi adat sudah kami siapkan. Termasuk pengusiran bandar narkoba dari tanah Dayak. Ini untuk memberikan efek jera dan menunjukkan bahwa masyarakat adat tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa rancangan sanksi adat tersebut akan disampaikan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) untuk mendapatkan legitimasi resmi.
Menurutnya, hukum adat harus kembali dihadirkan sebagai instrumen pertahanan sosial ketika narkoba mulai merusak generasi muda di kampung-kampung.
GDAN juga menilai bahwa aparat desa seperti camat, lurah, dan kades merupakan garda terdepan dalam pencegahan narkoba. Karena itu, Sadagori menekankan pentingnya keberanian aparat desa serta tokoh adat untuk bersuara dan bertindak terhadap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.
“Kalau semua unsur masyarakat dari desa, kelurahan sampai kecamatan bersatu, kita bisa hentikan pergerakan jaringan narkoba di kampung. Tidak boleh ada yang takut. Ini perang kita bersama,” ujarnya.
GDAN memastikan akan menggandeng BNN, kepolisian, pemerintah desa, serta tokoh adat untuk memetakan wilayah rawan dan bergerak langsung ke lapangan. Langkah tersebut dilakukan agar penerapan sanksi adat nantinya benar-benar tepat sasaran dan mendapat dukungan masyarakat Dayak di akar rumput.
“Kami akan bertemu para kades dan kepala adat. Kami ingin pastikan desa–desa rawan betul-betul mendapat pengawasan. Kalau ada yang bermain narkoba, baik pengguna berat maupun bandar, maka adat harus bicara,” tegas Sadagori. (nardi)












