PULANG PISAU – Pemeriksaan terhadap 18 saksi oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menjadi langkah intensif terbaru dalam mengungkap dugaan korupsi dana hibah Pesparawi tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024, Kamis 27 November 2025.
Langkah pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian penggunaan dana hibah sesuai prosedur, sekaligus menelusuri potensi penyimpangan yang memicu naiknya perkara ini ke tahap penyidikan.
Kasi Intelijen Kejari Pulang Pisau Mugiono Kurniawan menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan secara berjenjang untuk membangun gambaran utuh mengenai aliran dana dan pihak yang berpotensi bertanggung jawab secara pidana.
Menurut Mugiono, tim penyidik bekerja tanpa jeda sejak perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 11 November 2025. Setiap keterangan saksi diarahkan untuk menguatkan konstruksi perkara dan memastikan tidak ada celah yang terlewat.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka baru dapat dilakukan ketika penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana ketentuan proses penyidikan tindak pidana korupsi. Tahap ini masih berlangsung.
Mugiono juga memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak berpihak. Kejaksaan berkomitmen menyampaikan setiap perkembangan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Sebelumnya, penyidik Kejari Pulang Pisau telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada 12 November 2025 serta di kantor Event Organizer di Banjarmasin pada 17 November 2025 untuk memperkuat pembuktian. (ds)












