Ketum Golkar Bahlil Buka Suara Soal Pemeriksaan Bupati oleh KPK

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, saat diwawancarai awak media usai membuka Musda ke-XI Partai Golkar di Swiss-Belhotel Danum, , Sabtu, 29 November 2025.

– Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, angkat bicara terkait pemeriksaan terhadap kader partainya yang juga Bupati , Jaya Samaya Monong (JSM), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Bara Jaya Utama (BJU) Group.

Bahlil mengaku belum menerima informasi mengenai pemeriksaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Golkar menghormati proses yang berjalan.

“Nanti saya cek karena saya belum mendengar informasi ini, tapi kalau memang benar itu ada kejadian, negara kita negara . Kita menghargai proses yang ada dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya usai membuka Musda ke-XI Partai Golkar di Swiss-Belhotel Danum, , Sabtu, 29 November 2025.

Di lokasi yang sama, Bupati , Jaya Samaya Monong, memilih irit bicara ketika ditanya mengenai pemeriksaannya oleh KPK.

Jaya dimintai keterangan terkait posisinya sebagai mantan Direktur PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL), perusahaan yang berada di bawah BJU Group dan turut menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI.

Saat dimintai konfirmasi seusai menghadiri Musda, Jaya hanya memberikan jawaban singkat. “Tanya ke pihak KPK saja ya,” ujarnya.

Ketika ditanya ulang mengenai durasi pemeriksaan serta jumlah pertanyaan dari penyidik, Jaya kembali enggan merinci. “Tanya sama mereka saja ya,” katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Jaya dilakukan di Polda pada Selasa, 25 November 2025.

Selain Jaya, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain, yakni Kabid PTSP Kabupaten Harry Soetrisno, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Agustan Saining, serta Kepala Bappeda Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung.

baca juga ...  BNN Run 2025, 1.400 Peserta Ikut Kampanye Hidup Sehat dan Anti Narkoba

Dalam kasus ini, KPK telah menahan pemilik PT SMJL dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), Hendarto, yang juga merupakan pemilik BJU Group. Ia diduga memperoleh fasilitas pembiayaan LPEI melalui dua perusahaan dengan total pinjaman mencapai Rp1,7 triliun.

Namun, KPK menemukan bahwa sebagian besar dana justru digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk berjudi hingga menghabiskan dana sekitar Rp150 miliar.

KPK juga telah menyita konsesi tambang batu bara PT Kalimantan Prima Nusantara seluas 1.500 hektare, yang ditaksir bernilai sekitar 100 juta dolar AS atau setara Rp1,6 triliun.

Dalam perkara tersebut, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!