PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Sabran menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang terbukti merambah kawasan hutan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan bencana banjir di wilayah tersebut, berkaca dari kejadian di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Agustin saat menghadiri kegiatan Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) PDI Perjuangan se-Kalimantan Tengah di Hotel Bahalap Palangka Raya, Rabu, 3 Desember 2025.
Gubernur Agustiar menyinggung soal moratorium (penghentian sementara) izin perusahaan dan tata kelola kawasan hutan.
“Semenjak kami masuk (menjabat gubernur), tata kelola izin Zirkon sampai sekarang belum dikeluarkan, itu salah satunya. Banyak lagi yang lain-lainnya. Yang pasti kami akan tindak, itu pun sudah kami lakukan,” kata Agustiar.
Menanggapi bencana banjir di Sumatera yang diduga akibat perambahan hutan, Agustin menjelaskan bahwa kewenangan izin tersebut berada di pemerintah pusat.
“Berkaca banjir, harusnya hal-hal begini (kewenangan) kementerian, bukan di kami wewenangnya,” ujarnya.
Gubernur Agustiar juga meminta perusahaan agar tidak merambah hutan agar tidak bertentangan dengan peraturan undangan-undang.
“Iya harus, jangan merambah hutan, jangan sampai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait maraknya perambahan hutan di Kalteng yang dialihfungsikan menjadi kebun atau area tambang ilegal, Agustiar menegaskan akan tindakan tegas.
“Kami tindak kalau di luar itu, contoh kayak Zirkon, kami tindak. Itu salah satu contoh ya,” pungkasnya.
(Syauqi)












