PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menjelaskan kondisi kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Kalteng yang hingga saat ini masih tergolong baik.
“Kalteng memiliki dua balai yang menangani pengelolaan DAS, yakni BPDAS Kahayan dan BPDAS Barito. Wilayah kewenangan keduanya membentang dari kawasan Kumai, Mentaya, hingga Seruyan dan sekitarnya. Secara umum, kondisi kawasan hutan di wilayah DAS masih sangat baik. Namun pada beberapa titik aliran sungai memang terdapat aktivitas masyarakat, termasuk penambangan,”ucapnya, Kamis 4 Desember 2025.
Aktivitas penambangan tersebut tidak terlepas dari faktor ekonomi masyarakat setempat. Karena itu, pemerintah provinsi telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait usulan agar pertambangan rakyat di kawasan hutan dapat dikelola oleh provinsi.
“Jika pengelolaannya diberikan kepada daerah, tentu akan lebih mudah ditata. Namun saat ini masih dalam tahap usulan,” tambahnya.
Penertiban aktivitas pertambangan tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi. Pemerintah provinsi bersama dinas ESDM, BPDAS, instansi teknis lain, serta aparat penegak hukum telah beberapa kali melakukan penertiban. Namun aktivitas tersebut kerap muncul kembali setelah beberapa waktu.
“Ini memerlukan kesadaran bersama. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, masyarakat juga harus berperan menjaga lingkungan,” lanjutnya.
Terkait potensi pencemaran akibat aktivitas tambang, Agustan menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan indikasi pencemaran berat.
“Secara umum, belum ada laporan pencemaran yang melebihi ambang batas,” tuturnya.
Satgas Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (PKH) tetap aktif berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan. Namun kewenangan daerah lebih kepada pendampingan, sementara keputusan operasional tetap berada pada satgas.
“Perbaikan tata kelola, kolaborasi seluruh pihak, serta peningkatan kesadaran masyarakat menjadi kunci dalam mengurangi tekanan terhadap kawasan hutan dan DAS di Kalimantan Tengah,” ungkapnya. (yud)












