HMI Desak Pemerintah Bertindak: Pembabatan Hutan oleh PT BSL Diduga Berjalan Tanpa Izin, Ancaman Bencana Mengintai Kotim

IST/BERITA SAMPIT - Pembabatan hutan yang dilakukan oleh PT BSL di Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang, Kotim.

SAMPIT – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sampit melontarkan kritik keras terhadap aktivitas pembabatan hutan yang diduga dilakukan PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) di Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten (Kotim). Aksi ini mereka soroti setelah terjadinya pembukaan lahan besar-besaran pada Sabtu, 6 Desember 2025.

PT BSL yang berada di bawah naungan NT CORP sebelumnya masuk dalam daftar perusahaan yang izinnya telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK No. 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022. Karena itu, aktivitas pembabatan hutan yang masih berlangsung dinilai sebagai pelanggaran serius.

Ketua Umum HMI Cabang Sampit, M. Rizqi Racmandani, mengatakan bahwa pembukaan hutan tersebut bukan hanya melanggar , tetapi juga menimbulkan ancaman nyata bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Menurutnya, dampak-dampak negatif yang dikhawatirkan HMI meliputi:

1. Kerusakan Ekologi: Hilangnya tutupan hutan yang berfungsi sebagai habitat satwa liar, penyerap karbon, dan penjaga keseimbangan air. Mereka khawatir akan meningkatkan risiko banjir dan kekeringan di wilayah tersebut.

2. Konflik Tenurial: Kegiatan tersebut berpotensi memicu sengketa lahan dengan masyarakat setempat, mengingat status lahan setelah pencabutan izin menjadi tidak jelas.

3. Pelanggaran : Aktivis menegaskan bahwa operasi perusahaan setelah izin dicabut merupakan tindakan melawan dan harus dihentikan serta dikenai sanksi.

4. Penurunan Kualitas Lingkungan Hidup: Pembabatan hutan berdampak pada penurunan kualitas udara, air, dan tanah bagi masyarakat sekitar .

Dani mendesak Pemerintah Kabupaten Kotim dan aparat penegak untuk segera menghentikan aktivitas pembabatan hutan di lokasi dan memberikan tindakan tegas kepada PT BSL.

“Segera hentikan segala aktivitas pembabatan hutan, selidiki dan tindak tegas PT BSL atas dugaan pelanggaran ,” ujarnya.

Ia juga mendesak untuk menegaskan status lahan tersebut dan mengembalikan hak masyarakat serta melakukan audit lingkungan hidup.

“Mempertegas status lahan dan memulihkan hak-hak masyarakat adat setempat jika terdampak. Melakukan audit lingkungan hidup terhadap dampak kerusakan yang telah terjadi,” tegas Dani.

Dirinya menyebut salah satu dampak yang nyata akibat pembabatan hutan saat ini adalah terjadinya banjir di wilayah utara Kotim. Kondisi tersebut menurutnya menjadi catatan penting untuk segera diselesaikan.

“Contohnya banjir yang sekarang terjadi di wilayah utara Kotim. Jangan salahkan cuaca, ini rapot merah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak manajemen PT BSL dan tanggapan detail dari Pemerintah Kabupaten Kotim masih terus dilakukan.

(Utomo)

baca juga ...  Ketua Komunitas Peduli Kotim Soroti Aroma Ketidaknetralan Muscab Angsuspel

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!