SAMPIT – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan ratusan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis 11 Desember 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan dari Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Nur Akhirman didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan H Karyadie.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air, dipukul, dibakar, hingga dihancurkan dengan mesin pemotong, menyesuaikan jenis dan karakteristiknya.
Nur Akhirman menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab penegakan hukum, sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.
“Pemusnahan ini membuktikan komitmen Kejari Kotim. Semua barang bukti yang sudah inkrah tidak akan kembali ke tangan pelaku kejahatan ataupun disalahgunakan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sepanjang Januari hingga November 2025 terdapat 245 perkara yang masuk dalam rekapitulasi pemusnahan, terdiri dari berbagai jenis tindak pidana. Untuk perkara narkotika saja, tercatat 98 perkara, termasuk sabu seberat 62,29 gram dan 11 butir ekstasi yang seluruhnya berasal dari Polda dan BNN. Barang bukti narkotika dari Polres Kotim sebelumnya telah dimusnahkan pada tahap penyidikan polres.
Selain narkotika, perkara lain yang ikut dimusnahkan meliputi penganiayaan, perlindungan anak, pencurian, perkebunan, perdagangan, tindak pidana pelayaran, hingga minerba. “Beberapa barang bukti berukuran besar atau bernilai ekonomis akan diserahkan kepada negara melalui mekanisme lelang,” ujarnya.
Akhirman menambahkan, Kejari Kotim terus berupaya meningkatkan pelayanan hukum yang berintegritas. Ia menegaskan pentingnya pemusnahan barang bukti sebagai langkah pencegahan langsung terhadap potensi kejahatan, terutama narkotika yang berdampak pada generasi muda.
“Kami yakinkan penanganan perkara pada 2026 akan terus diperbaiki sesuai SOP. Kami yakinkan masyarakat bahwa Kejari Kotim bekerja sebaik-baiknya dan mengikuti standar operasional yang berlaku,” tambahnya. (Nardi)












