PALANGKA RAYA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah untuk memutakhirkan sertifikat tanah yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1971. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi tumpang tindih kepemilikan lahan di masa mendatang.
“Ada potensi tumpang tindih kalau tidak segera diatasi,” ujar Nusron saat diwawancarai usai rapat koordinasi pertanahan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 11 Desember 2025.
Nusron menjelaskan, sertifikat yang diterbitkan pada periode tersebut memiliki kelemahan signifikan, terutama ketiadaan keterangan rinci mengenai letak dan batas-batas tanah.
“Kenapa? Karena sertifikat tersebut mempunyai kelemahan. Tidak ada keterangan di mana letak batas-batasnya. Dalam kondisi yang dinamis seperti ini, kalau sesepuh yang tahu tentang riwayat tanah tersebut sudah wafat, ada potensi tumpang tindih, diserobot orang,” jelas Nusron.
Menurut Nusron, kekuatan hukum sertifikat model lama sangat bergantung pada kesaksian orang yang mengetahui riwayat tanah tersebut. Ketika para saksi tersebut wafat atau pindah, validitas data menjadi sulit dibuktikan.
“Karena sertifikat model seperti itu kekuatannya di mana? Kekuatannya di kesaksian tentang riwayat tanah. Kesaksian tersebut tergantung orang. Orangnya sudah banyak yang wafat dan banyak yang pindah,” tambahnya.
Oleh karena itu, penataan ulang data pertanahan secara lebih jelas sangat diperlukan.
“Kemudian nanti datanya ditata ulang, lebih jelas sebelah kanan batas ini, sebelah kiri batas ini, lebih jelas,” pungkas Nusron.
(Syauqi)












