Sempat DPO, Tersangka Korupsi Proyek Gedung Expo Sampit Diamankan di Jakarta

SYAHYUDI/BERITASAMPIT - Polda Kalteng saat menggelar konferensi pers.

– Kepolisian Daerah (Polda) (Kalteng) melalui Direktorat Reserse Khusus mengungkap perkembangan penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan, perkara-perkara tersebut ditangani oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan dan menjaga akuntabilitas keuangan negara.

“Salah satu perkara yang disampaikan adalah dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Gedung Expo Sampit yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut, Kabupaten Timur. Proyek tersebut dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2019-2020,” ucapnya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditkrimsus Polda Kalteng, Kamis 18 Desember 2025.

Berdasarkan hasil audit investigatif, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan kontrak sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.535.288.499.

“Penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial LM yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil diamankan di Jakarta,” tambahnya.

Dalam perkara yang sama, sejumlah pihak lainnya telah lebih dahulu diproses secara dan memperoleh putusan pengadilan. FZ selaku konsultan pengawas dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan ZL selaku Kadis Perindag pengguna anggaran dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, kemudian MR selaku Konsultan Perencana dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara.

“Seluruh perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Direktorat Reserse Khusus akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tuntas,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Dishut Kalteng Libatkan Ditjen KSDAE Bahas Dokumen Blok Tahura IMSB
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!