Pemkab Kotim Ajukan Raperda Penyerahan Sarpras-Utilitas Perumahan

NARDI/BERITASAMPIT - Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Kotim dalam rapat Paripurna DPRD Kotim.

SAMPIT (Kotim) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam rapat paripurna DPRD Kotim, Senin 22 Desember 2025.

Wakil Bupati Kotim Irawati menyampaikan bahwa meningkatnya pembangunan daerah mendorong perpindahan penduduk dan kebutuhan akan perumahan yang semakin besar. Kondisi tersebut juga berdampak pada pertumbuhan perekonomian di berbagai wilayah Kotim.

Menurutnya, pembangunan perumahan yang terus berkembang perlu diimbangi dengan pengaturan yang jelas dan tegas, khususnya terkait persyaratan pembangunan. Mulai dari perencanaan tapak, persetujuan bangunan gedung, hingga penyesuaian dengan garis sempadan bangunan dan jalan.

Selain itu, pengaturan penggunaan lahan dalam kawasan perumahan juga dinilai penting, baik untuk kapling hunian maupun untuk penyediaan sarana dan prasarana. Pengaturan tersebut akan menjadi dasar penataan kawasan ketika kepadatan penduduk mulai meningkat.

Irawati menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, penyelenggaraan perumahan wajib mencakup penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas. Seluruh fasilitas tersebut, setelah selesai dibangun, harus diserahkan kepada pemerintah daerah.

Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009. Oleh karena itu, penyusunan raperda ini menjadi langkah penting untuk memastikan ketertiban dan kepastian dalam pelaksanaannya di daerah.

“Rancangan peraturan daerah ini diharapkan menjadi landasan yang kuat agar penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dapat berjalan tertib, terencana, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kotim,” tutupnya. (nardi)

baca juga ...  Mencekam! Diserang Buaya Saat Wudhu, Warga Kotim Selamat Meski Luka Parah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!