PALANGKA RAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong Pemerintah Provinsi untuk memperkuat tata kelola administrasi melalui modernisasi perpustakaan dan kearsipan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel di Bumi Tambun Bungai.
​Pandangan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PDI-P, Yohanes Freddy Ering, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kalteng, belum lama ini. Agenda tersebut membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yakni Penyelenggaraan Perpustakaan, Penyelenggaraan Kearsipan, serta Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
​”Raperda ini dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan yang komprehensif, terpadu atau berkesinambungan,” ujar Freddy Ering saat membacakan pandangan fraksinya.
​Tujuan Strategis Pengelolaan Arsip
​Dalam pemaparannya, Freddy menekankan bahwa penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen vital dalam menjaga aset dan hak perdata masyarakat. Fraksi PDI-P merinci tujuh tujuan utama penyelenggaraan Raperda tersebut, di antaranya:
1. ​Menjamin terciptanya Perpustakaan dan Kearsipan dari kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan.
2. ​Menjadi pedoman bagi Pemda, Kabupaten/kota dalam Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan.
3. ​Menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4. ​Menjamin ketersediaan Perpustakaan dan Kearsipan yang autentik dan terpercaya.
5. ​Menjamin perlindungan kepentingan daerah dan hal-hal keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan Perpustakaan dan Kearsipan yang autentik serta terpercaya.
6. ​Menjamin keselamatan aset daerah dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa.
7. ​Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan penempatan Perpustakaan dan Kearsipan yang autentik dan terpercaya.
​Lebih lanjut, Fraksi PDI-P menegaskan bahwa melalui Raperda ini, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban mutlak untuk membentuk Lembaga Perpustakaan dan Kearsipan Daerah yang mumpuni.
​Implementasi aturan ini nantinya diharapkan tidak hanya terbatas pada lingkungan pemerintahan, tetapi juga melibatkan peran serta aktif dari berbagai elemen masyarakat.
​”Meliputi peran serta perseorangan, Organisasi Politik, organisasi kemasyarakatan, Badan Usaha, Perusahaan dan Lembaga Pendidikan,” pungkasnya.
(Syauqi)












