PULANG PISAU – Penurunan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 menjadi tantangan bagi pemerintah desa, sehingga pengelolaan anggaran dituntut semakin cermat, terukur, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa'i menegaskan hal tersebut saat memberikan arahan kepada Penjabat Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta jajaran pemerintahan desa, Jumat 2 Januari 2026. Ia meminta seluruh unsur desa mampu memaksimalkan anggaran yang tersedia meski nilainya tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Bupati, setiap rupiah anggaran desa harus ditempatkan secara tepat sasaran dan berbasis prioritas. Ia menekankan bahwa penurunan APBD 2026 berdampak langsung pada berkurangnya Alokasi Dana Desa (ADD), sehingga perencanaan belanja desa tidak boleh dilakukan secara serampangan.
Rifa'i menjelaskan, dalam kondisi tersebut ADD harus difokuskan untuk kebutuhan yang bersifat wajib, seperti penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan BPD, insentif RT dan RW, serta biaya operasional pemerintahan desa agar roda pelayanan publik tetap berjalan.
Sementara itu, Dana Desa diarahkan untuk mendukung program strategis nasional yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Program tersebut meliputi penanggulangan kemiskinan, Bantuan Langsung Tunai (BLT), pencegahan stunting, penguatan ketahanan pangan, hingga pengembangan Koperasi Merah Putih di tingkat desa.
Selain pengelolaan anggaran, Bupati juga menaruh perhatian pada ketertiban administrasi desa. Ia meminta para kepala desa melalui camat masing-masing untuk memfasilitasi percepatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rifa'i berharap, meskipun anggaran mengalami penurunan, kualitas pelayanan dan pembangunan desa tidak ikut menurun. Dengan perencanaan yang matang, disiplin anggaran, serta fokus pada kebutuhan riil masyarakat, desa diyakini tetap mampu bergerak maju di tengah keterbatasan fiskal. (denny)












