PALANGKA RAYA – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mulai 2 Januari 2026.
Pemberlakuan dua regulasi tersebut menuai beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sebagian kalangan menilai aturan baru itu berpotensi mempersempit ruang gerak masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah serta menggerus nilai-nilai demokrasi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono, menyatakan tidak sependapat dengan anggapan bahwa KUHP dan KUHAP baru membatasi kebebasan masyarakat.
“Saya tidak sepakat dengan itu. Yang namanya aturan, semua pasti punya aturan. Saya memang belum membaca secara lengkap, tapi sekarang sudah disahkan,” ujar Purdiono saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Selasa, 6 Januari 2026.
Politisi Fraksi Golkar tersebut juga mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas), Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut bahwa KUHP Nasional merupakan produk hukum asli Indonesia, bukan lagi warisan kolonial.
“Menurut pernyataan Yusril Ihza Mahendra, hukum ini adalah produk Indonesia. Yang sebelumnya itu kan warisan dari kolonial,” jelasnya.
Purdiono menilai, secara substansi aturan dalam KUHP dan KUHAP tidak membatasi masyarakat selama dijalankan sesuai koridor hukum. Ia mencontohkan pengaturan terkait tindak pidana perzinahan yang menurutnya sudah sejalan dengan norma dan aturan yang berlaku.
“Kalau menurut kita ya tidak membatasi. Salah satunya tentang perzinahan, itu sudah benar sesuai aturan, dan saya masih bersepakat dengan ketentuan tersebut,” katanya.
Terkait kebebasan berpendapat, Purdiono menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tetap diperbolehkan selama disampaikan secara proporsional dan memiliki dasar yang jelas.
“Kritik itu tidak masalah, asal jangan menghujat. Kalau kritik ada dasarnya, saya sepakat saja,” ujarnya.
Ia juga menyoroti maraknya kritik di media sosial yang kerap disertai hujatan tanpa dasar yang jelas. Menurutnya, kritik seharusnya bersifat membangun dan tidak menjurus pada penghinaan.
“Yang banyak sekarang di media sosial itu menghujat. Kritik tidak apa-apa, yang penting tidak mengujat tanpa dasar. Kritik itu seharusnya membangun,” pungkas Purdiono.
(Sya'ban)












