PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengalokasikan anggaran sebesar Rp53 miliar pada tahun 2026 untuk mendukung kebutuhan belajar siswa. Dana tersebut disalurkan melalui skema koperasi sekolah guna menjamin ketepatan sasaran bagi sekitar 34 ribu peserta didik di Bumi Tambun Bungai.
Kebijakan ini dibahas dalam rapat koordinasi daring yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, Sabtu, 17 Januari 2026. Rapat tersebut diikuti lebih dari 400 peserta, termasuk pengawas pembina dan kepala sekolah se-Kalteng.
‎Dalam penjelasannya, Reza memaparkan bahwa pada tahun 2026 Pemprov Kalteng mengalokasikan anggaran sebesar Rp53 miliar yang disalurkan melalui skema koperasi sekolah. Berdasarkan data terakhir, jumlah peserta didik yang menjadi sasaran mencapai sekitar 34 ribu siswa.
“Dengan demikian, setiap siswa memperoleh alokasi kurang lebih Rp1,5 juta yang pengelolaannya diatur secara terstruktur melalui koperasi sekolah masing-masing,” ujar Reza.
‎Dari alokasi tersebut, dana sebesar Rp1 juta per siswa dikelola oleh koperasi sekolah untuk pemenuhan kebutuhan perlengkapan belajar peserta didik, seperti tas, buku tulis, dan alat tulis sekolah.
Sementara itu, sisa Rp500 ribu dapat dicairkan oleh siswa secara bertahap sesuai ketentuan yang ditetapkan, dengan batas pengambilan maksimal Rp150 ribu pada tahap awal dan dilanjutkan secara bertahap hingga dana tersebut habis, guna memastikan pemanfaatan dana tetap terkontrol dan tepat sasaran.
“‎Sebagai ilustrasi, apabila dalam satu sekolah terdapat sekitar 100 siswa yang masuk dalam kategori sasaran, maka dana yang dikelola melalui koperasi sekolah tersebut mencapai sekitar Rp150 juta,” jelasnya.
Reza menegaskan bahwa dana tersebut disalurkan langsung ke rekening koperasi sekolah di bawah pengawasan internal sekolah. Dengan sistem ini, penggunaan anggaran dapat dipantau bersama untuk memastikan manfaatnya kembali sepenuhnya kepada peserta didik.
(Syauqi)












