PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan terbuka terhadap kemungkinan adanya tindak pidana korupsi terkait penguasaan kembali lahan seluas sekitar 1.699 hektare yang selama ini digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan bahwa potensi tersebut masih bergantung pada hasil kajian dan pertimbangan dari Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Kalau mungkin ya mungkin saja, tapi sangat tergantung pertimbangan dari Satgas PKH, tentu itu akan dipertimbangkan,” ujarnya saat jumpa pers di Bandara VIP Tjilik Riwut Palangka Raya, Kamis, 22 Januari 2026.
Hendri menegaskan, temuan adanya korporasi yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa mematuhi regulasi menjadi pekerjaan rumah bersama bagi aparat penegak hukum dan pemerintah.
“Tentu ini menjadi PR kita ya, artinya ada korporasi yang dapat melakukan kegiatan penambangan tetapi tidak taat regulasi,” tegasnya.
Ia berharap kasus serupa tidak ditemukan di wilayah lain, mengingat dampaknya sangat merugikan negara dan masyarakat.
“Mudah-mudahan ini cukup di satu titik ini saja, tidak ada tempat-tempat lain. Karena kalau ada yang lain tentu sangat merugikan kita semua,” tambah Hendri.
Sebelumnya, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas sekitar 1.699 hektare yang selama ini digunakan sebagai area bukaan tambang PT AKT di Kabupaten Murung Raya.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan saat kunjungan kerja Satgas dalam rangka peninjauan langsung ke lokasi pada Kamis, 22 Januari 2026.
“Penertiban dan penguasaan kembali lahan pertambangan ini dilakukan karena area tersebut selama bertahun-tahun dikelola secara tidak sah. Secara resmi, Satgas PKH telah mengambil alih penguasaan lahan seluas 1.668 hektare di Kabupaten Murung Raya,” kata Barita saat jumpa pers di Bandara VIP Tjilik Riwut Palangka Raya, Kamis.
Ia mengungkapkan, langkah penertiban dilakukan menyusul pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT oleh pemerintah. Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tanggal 19 Oktober 2017.
Berdasarkan hasil verifikasi posko dan pemantauan lapangan, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran fundamental yang dilakukan perusahaan.
Pertama, pelanggaran perizinan, di mana izin operasional PT AKT telah dicabut sejak 2017 setelah perusahaan menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.
Kedua, indikasi aktivitas pertambangan ilegal, karena perusahaan masih terpantau melakukan kegiatan penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang.
Ketiga, terkait sanksi denda, PT AKT berpotensi dikenakan denda mencapai Rp4.248.751.390.842 atau sekitar Rp4,2 triliun. Besaran tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025, dengan perhitungan denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare.
Selain itu, Satgas PKH juga melakukan inventarisasi aset di lokasi tambang. Dari hasil pemantauan lapangan, tercatat lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, seperti dump truck dan excavator, yang kini berada dalam pengawasan Satgas.
“Seluruh aset yang berada di dalam kawasan tersebut saat ini diamankan dan berada dalam pengawasan Satgas PKH sebagai bagian dari proses penertiban kawasan hutan,” tegas Barita.
(Sya'ban)












