Menanti Siapa yang Bakal Terseret Dalam Pusaran Hibah KPU Kotim

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi skandal Hibah Rp40 Miliar KPU Kotim untuk pelaksanaan Pilkada Kotim.

– Skandal hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten (Kotim) sebesar Rp40 Miliar sudah menuju ke arah yang menegangkan.

Nampaknya dalam waktu dekat penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Kalteng akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, belum lama ini membenarkan adanya pemanggilan terhadap Ketua dan Sekretaris KPU Kotim tersebut, dan serta kini empat komisioner hingga pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

“Kalau jumlah pastinya saya belum update ya, tapi terkait dengan Ketua KPU Kotim dan juga Sekretaris KPU Kotim berdasarkan pemantauan kami memang ada pemanggilan hari ini,” ujar Hendri kepada awak media di Bandara VIP Tjilik Riwut , Kamis, 22 Januari 2026.

Hendri menjelaskan, pemanggilan dilakukan untuk pendalaman perkara setelah status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan, termasuk klarifikasi atas sejumlah barang bukti yang telah diamankan.

“Tentu setelah kita lakukan penyelidikan ada hal-hal baru yang kita perdalam dan ini teman-teman penyidik sedang melakukan pemeriksaan,” katanya.

Ia menegaskan, setiap pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.

“Tentu ada alasan kenapa penyidik melakukan pemanggilan, termasuk tidak tertutup kemungkinan adanya barang bukti dari hasil penggeledahan yang butuh klarifikasi dari para pihak yang kita mintai keterangan,” pungkas Hendri.

Dalam rangka penguatan alat bukti, penyidik Kejati Kalteng telah memeriksa delapan orang saksi pada Senin, 19 Januari 2026 dari berbagai unsur, di antaranya pejabat daerah dan pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa di KPU Kotim.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik Kejati Kalteng juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Senin, 12 Januari 2026, meliputi Kantor KPU Kotim, Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat DPRD Kotim, hingga kantor penyedia jasa.

baca juga ...  Alvaro Jordan Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana atas Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Dari penggeledahan tersebut, jaksa menyita 23 unit telepon seluler, 18 unit laptop, serta sejumlah dokumen keuangan. Penyidik juga menemukan stempel toko, nota, dan kuitansi kosong dari rumah makan maupun penyedia jasa di salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim.

Saat ini teka teki sudah mulai bergulir siapa yang bakal terseret, apakah dari kalangan komisioner, sekretariat, oknum di DPRD, pihak ketiga yang mengelola kegiatan KPU atau pejabat di kalangan pemerintah daerah. (BS-1)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!