Kembali Raih Penghargaan UHC Award 2026

IST/BERITASAMPIT - Kepala Dinas Provinsi , Suyuti Syamsul (kanan), saat menerima Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 kategori Madya dari Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar. 

– Pemerintah Provinsi kembali mencatatkan prestasi di tingkat . Atas komitmennya dalam memperluas dan menjaga keberlanjutan layanan bagi masyarakat, meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2026 kategori Madya.

Penghargaan tersebut diserahkan dalam ajang yang digelar di Jakarta International Expo (JIEXPO) Kemayoran, Selasa 27 Januari 2026.

Pengakuan ini menjadi bukti konsistensi pemerintah daerah dalam menjamin akses layanan yang adil dan inklusif melalui Program Jaminan (JKN).

dinilai mampu menjaga kesinambungan pelaksanaan JKN serta menunjukkan keseriusan dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh perlindungan .

Capaian tersebut mencerminkan upaya nyata pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan yang merata, terjangkau, dan berkelanjutan.

Penghargaan UHC Award 2026 diterima oleh Kepala Dinas Provinsi , Suyuti Syamsul, yang hadir mewakili Gubernur . Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.

Suyuti Syamsul menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah kabupaten dan kota di .

“Ini merupakan hasil kerja bersama dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota di seluruh dalam menjamin perlindungan bagi seluruh penduduk,” ucapnya.

Berdasarkan data hingga 31 Desember 2025, cakupan kepesertaan JKN di telah mencapai 100,18 persen. Angka ini menunjukkan bahwa seluruh penduduk, termasuk bayi yang baru lahir, telah terdaftar sebagai peserta BPJS . Sementara itu, tingkat keaktifan peserta tercatat mencapai 85,24 persen.

“Dalam aspek pembiayaan, bersama pemerintah pusat berbagi tanggung jawab iuran bagi 603.075 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selain itu, pemerintah provinsi juga menanggung secara mandiri iuran bagi peserta PBI dari kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan total 48.631 jiwa,” tambahnya.

Kategori Madya dalam UHC Award mensyaratkan cakupan kepesertaan JKN di atas 95 persen, tingkat keaktifan peserta minimal 85 persen per bulan, serta kontribusi pemerintah daerah dalam pembayaran iuran tambahan bagi PBI sedikitnya 18 persen dari jumlah penduduk.

“Ini bukan hal yang mudah karena membutuhkan konsistensi pembayaran iuran, baik oleh peserta mandiri maupun pemerintah daerah. Namun, hal ini menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat berharap capaian Universal Health Coverage di daerah terus ditingkatkan dari tahun ke tahun.

“Tahun depan, daerah dengan kategori Madya harus naik menjadi Utama. Sementara daerah yang sudah Utama diharapkan fokus meningkatkan kualitas layanan kesehatannya,” tuturnya.

Hal senada disampaikan Direktur Utama BPJS , yang menegaskan bahwa UHC Award merupakan bentuk apresiasi atas kepemimpinan dan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin layanan yang setara dan berkelanjutan.

“Universal Health Coverage bukan sekadar angka kepesertaan, tetapi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan kesejahteraan warganya,” bebernya.

Penilaian UHC Award dilakukan secara objektif dan terukur dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain cakupan kepesertaan JKN, tingkat keaktifan peserta, pendaftaran segmen PBPU Pemerintah Daerah, serta kepatuhan pembayaran iuran hingga September 2025.

“Penyelenggaraan UHC Award 2026 juga sejalan dengan Tujuan Ketiga Sustainable Development Goals (SDGs), yakni memastikan kehidupan yang sehat dan mendukung kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Peringatan HUT ke-23 Pulang Pisau, Gubernur Kalteng Soroti Pentingnya Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!