KUALA PEMBUANG – Langkah Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit K Yunianto (SKY), dalam mengusulkan lima kabupaten di Kalimantan Tengah masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Usulan tersebut dinilai sebagai upaya konkret memperjuangkan kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.
Dalam usulannya kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sigit mengajukan wilayah seluas sekitar 42.000 hektare. Area tersebut tersebar di sejumlah kabupaten yang dikenal memiliki potensi tambang rakyat cukup besar, seperti Kabupaten Gunung Mas, Seruyan, Murung Raya, Barito Utara, Katingan, serta wilayah lain di Kalimantan Tengah.
Daerah-daerah tersebut selama bertahun-tahun menjadi tumpuan ekonomi masyarakat setempat. Namun, aktivitas pertambangan rakyat kerap berada di wilayah abu-abu hukum, sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi warga dalam menjalankan pekerjaannya sehari-hari.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Seruyan dari Fraksi PDI Perjuangan, Subani, menyampaikan apresiasinya atas langkah yang diambil Sigit. Menurutnya, usulan penetapan WPR merupakan langkah strategis yang sangat membantu masyarakat kecil, khususnya para penambang rakyat.
Subani menilai, dengan adanya WPR, masyarakat dapat bekerja secara legal dan terlindungi oleh aturan yang jelas. Hal ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat di sektor pertambangan rakyat.
“Dengan ditetapkannya WPR, masyarakat bisa mempersiapkan segala ketentuan dan persyaratan yang dibutuhkan, sehingga dapat bekerja dengan tenang tanpa rasa was-was terjerat kasus hukum,” ujar Subani, Selasa 3 Februari 2025.
(ASY)












