Dugaan Korupsi Hibah Kotim, Ketua KPU Kalteng Diperiksa Kejati

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Kantor Kejaksaan Tinggi di tampak pada malam hari, Rabu, 4 Februari 2026.

– Bau busuk pengelolaan dana hibah di (Kotim) kian menyengat. Rabu, 4 Februari 2026, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi (Kalteng), Sastriadi, akhirnya duduk di kursi pemeriksaan Kejaksaan Tinggi .

Pemeriksaan ini menjadi sinyal keras bahwa skandal penggunaan dana hibah senilai Rp40 miliar uang publik yang digelontorkan untuk menjamin jalannya demokrasi mulai dibongkar secara serius oleh aparat penegak .

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyebut penyidik memanggil sejumlah pihak sebagai saksi, termasuk komisioner KPU Provinsi dan para vendor penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam pelaksanaan Kotim.

“Kalau hari ini ada beberapa pihak yang kami mintai keterangan sebagai saksi. Berdasarkan jadwal panggilan ada dari komisioner KPU Provinsi, kemudian dari beberapa vendor terkait penyedia barang dan jasa Kotim,” kata Hendri saat jumpa pers di kantor Kejati Kalteng, Rabu malam.

Ditanya apakah Ketua KPU Provinsi ikut diperiksa, Hendri menjawab singkat namun tegas. “Salah satunya, ya Ketua yang saat ini,” ujarnya.

Pantauan Berita Sampit hingga pukul 20.10 WIB menunjukkan Sastriadi masih berada di ruang pemeriksaan. Ia mulai dimintai keterangan sejak sekitar pukul 15.00 WIB.

Lamanya pemeriksaan memberi sinyal bahwa penyidik tidak sekadar bertanya normatif, melainkan menguliti detail aliran dana hibah Rp40 miliar tersebut, termasuk peran tiap aktor dalam proses perencanaan, pengadaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Perkara ini bukan letupan sesaat. Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten , Muhammad Rifqi, telah diperiksa Kejati pada Jumat, 23 Januari 2026.

Sehari sebelumnya, Kamis, 22 Januari 2026, penyidik juga memeriksa Ketua dan Sekretaris KPU Kotim, Fitriannoror, dalam perkara yang sama. Bahkan, Rifqi telah lebih dulu dimintai keterangan sejak Desember 2025 ketika kasus ini masih berstatus penyelidikan.

Upaya penguatan alat bukti dilakukan secara agresif. Pada Senin, 19 Januari 2026, penyidik memeriksa sedikitnya delapan saksi dari berbagai unsur, mulai pejabat daerah hingga pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa yang diduga menikmati kucuran dana hibah tersebut.

Tidak berhenti di situ, Kejati Kalteng menggeledah sejumlah lokasi strategis pada 12 Januari 2026, meliputi kantor KPU Kotim, Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat DPRD Kotim, hingga kantor penyedia jasa.

Hasilnya mencengangkan. Jaksa menyita 23 unit telepon seluler, 18 unit laptop, serta setumpuk dokumen keuangan.

Lebih mencolok lagi, penyidik menemukan stempel toko, nota, dan kuitansi kosong dari rumah makan maupun penyedia jasa di salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim temuan yang semakin menguatkan dugaan rekayasa administrasi belanja dalam pengelolaan dana hibah Rp40 miliar tersebut.

(Sya'ban)

baca juga ...  Ketua TP PKK Kalteng Tinjau Baksos Layanan USG Kehamilan-Mamografi Masyarakat Kurang Mampu
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!