Pemkab Kotim Akhirnya Menang PK Kasus Pengelolaan Parkir PPM Sampit

NARDI/BERITASAMPIT - Kawasan Parkir PPM Sampit.

SAMPIT – Perjalanan (Kotim) dalam perkara gugatan perdata pengelolaan parkir elektronik berakhir dengan hasil positif. Setelah sempat kalah beruntun mulai dari Pengadilan Negeri Sampit, Pengadilan Tinggi , hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, Pemkab Kotim justru berhasil membalik keadaan melalui upaya Peninjauan Kembali (PK).

Kemenangan tersebut tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1242 PK/Pdt/2025 tertanggal 6 November 2025. 

Dalam perkara antara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim melawan CV Graha Tehnik itu, majelis hakim mengabulkan permohonan PK Pemkab Kotim, membatalkan seluruh putusan sebelumnya, serta menolak seluruh gugatan penggugat.

Apresiasi disampaikan Bupati Kotim Halikinnor kepada Bagian Sekretariat Daerah Kotim yang dipimpin Pintar Simbolon. 

Menurutnya, kemenangan ini menegaskan peran strategis Bagian sebagai kuasa pemerintah daerah dalam menjaga dan melindungi kebijakan yang diambil secara sah.

“Perkara ini menjadi pelajaran penting bahwa kehati-hatian dalam menjalin kerja sama harus disertai keberanian melakukan evaluasi, bahkan penghentian,” kata Halikinnor, Kamis 5 Februari 2026.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau potensi kerugian daerah. Selama kebijakan diambil dengan itikad baik dan dasar yang kuat, negara akan hadir melindungi.

Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Raihansyah, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak awal kebijakan penghentian kerja sama diambil semata-mata demi kepentingan daerah dan masyarakat.

“Kebijakan ini kami ambil tentunya demi kepentingan daerah dan masyarakat, bukan atas dasar kepentingan lain,” tegas Raihansyah.

Sementara itu, Kepala Bagian Setda Kotim, Pintar Simbolon, menyebut putusan PK tersebut merupakan hasil kerja kolektif dan konsistensi dalam menegakkan

Ia menilai, fakta-fakta yang terungkap justru membuktikan bahwa langkah korektif pemerintah daerah bertujuan melindungi kepentingan publik dan keuangan daerah.

baca juga ...  Tingkatkan Standarisasi Pemetaan di Desa, PT BGA Group Region 3 dan 4 Gandeng Kecamatan Selenggarakan Pelatihan

Putusan Mahkamah Agung menegaskan bahwa tindakan korektif pemerintah daerah yang dilakukan dengan asas kehati-hatian, dasar yang kuat, dan itikad baik tidak bisa serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan

“Prinsip inilah yang menjadi fondasi dalam setiap pengambilan kebijakan,” pungkasnya.

Disampaikan bahwa perkara bermula dari kerja sama pengelolaan parkir elektronik di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit antara Dinas Perhubungan Timur dan CV Graha Tehnik. 

Dalam pelaksanaannya, hasil evaluasi bersama Bagian dan perangkat daerah terkait menemukan sejumlah persoalan krusial, sehingga pada Mei 2023 kerja sama tersebut dihentikan.

Keputusan penghentian itulah yang kemudian digugat oleh CV Graha Tehnik ke Pengadilan Negeri Sampit. Penggugat menilai langkah Dinas Perhubungan sebagai perbuatan melawan dan menuntut pengembalian aset parkir elektronik, disertai tuntutan ganti rugi materiil hingga ratusan juta rupiah serta ganti rugi immateriil senilai Rp1 miliar.

Pada tingkat pertama, PN Sampit mengabulkan gugatan untuk sebagian. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi , bahkan Mahkamah Agung sempat menolak kasasi Pemkab Kotim. Kondisi tersebut membuat posisi pemerintah daerah nyaris kalah di seluruh jenjang peradilan.

Namun demikian, Pemkab Kotim tidak berhenti. Melalui pengajuan Peninjauan Kembali dengan menyertakan novum atau bukti baru, Mahkamah Agung akhirnya menilai bahwa penghentian kerja sama oleh Dinas Perhubungan justru merupakan langkah yang sah, proporsional, dan dilakukan untuk mencegah potensi kerugian daerah yang lebih besar.

Dalam amar putusan PK, Mahkamah Agung secara tegas menolak seluruh gugatan CV Graha Tehnik. Selain itu, MA juga membatalkan Putusan PN Sampit, Putusan Pengadilan Tinggi , serta Putusan Kasasi sebelumnya. Termohon PK, yakni CV Graha Tehnik, turut dihukum membayar biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk pada tahap Peninjauan Kembali. (nardi)

baca juga ...  Konflik Lahan Irigasi Luwuk Bunter Memanas, Pengamat Nilai Akar Masalah Ada pada Sengkarut Penyelesaian Tanah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!