SAMPIT – Amarah warga Desa Rantau Katang, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kian memuncak. Aktivitas tambang pasir ilegal yang beroperasi di tengah desa diduga kuat menjadi penyebab kerusakan lingkungan sekaligus fasilitas umum, mulai dari jalan desa hingga jembatan penghubung.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dampak aktivitas penambangan tersebut sudah sangat parah dan mengancam keselamatan masyarakat. Kerusakan jalan dan jembatan disebut terjadi akibat lalu lalang alat berat dan proses pengerukan pasir yang tak terkendali.
“Jalan hancur, jembatan sudah terhentak turun setengah meter saat dilakulan cek fisik,” ujarnya pada Jumat 6 Februari 2026.
Ia menambahkan bahwa dampak dari penambangan pasir yang sudah dilakukan sejak 2018 hingga saat ini sangat dirasakan oleh warga.
“Warga yang rumahnya di pinggir Sungai Mentaya khawatir rumahnya ambruk karena tanah sudah mulai runtuh,” ungkapnya.
Ia menambahkan sebagian warga yang memiliki uang memilih untuk memasang pondasi tambahan untuk mencegah tanah longsor. Masyarakat menuntut untuk tambang pasir ini ditutup total.
“Saya harus memasang ben di belakang rumah. Tambang pasir yang tidak jelas ijinnya ini harus segera ditutup,” tegasnya.
Ia menyebut bahwa ada setidaknya empat titik penambangan pasir yang ada di Desa Rantau Katang. Ironisnya salah seorang oknum Badan Pengawas Desa (BPD) disebut-sebut sebagai salah satu pemilik tambang itu.
“Ada empat galangan. Salah satunya milik wakil BPD,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Desa Rantau Katang, Darlansyah, membenarkan adanya aktivitas tambang pasir yang menuai penolakan warga. Ia menyatakan pihak desa telah berkoordinasi dengan instansi terkait guna menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
“Sudah kita ambil dokumentasi dan minta tanda tangan warga yang setuju agar tambang itu ditutup,” jelasnya.
(Utomo)












