PALANGKA RAYA – RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), diduga melakukan malpraktik medis terhadap seorang pasien perempuan berinisial RY (32). Dugaan tersebut mencuat setelah korban mengalami komplikasi serius pascaoperasi caesar yang dijalaninya pada November 2025.
Kuasa hukum korban, Suriansyah Halim, menyatakan telah mengajukan permintaan resmi kepada pihak rumah sakit untuk menyerahkan salinan lengkap rekam medis pasien, guna kepentingan hukum, pembuktian, serta perlindungan hak pasien.
“Sehubungan dengan peristiwa medis yang dialami klien kami, berupa tindakan operasi caesar yang disertai pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa persetujuan atau informed consent, yang kemudian menimbulkan komplikasi serius hingga dilakukan operasi lanjutan, maka kami secara resmi meminta pihak RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya memberikan salinan lengkap rekam medis pasien,” ujar Suriansyah saat dihubungi Berita Sampit melalui WhatsApp, Sabtu, 7 Februari 2026.
Adapun dokumen yang diminta kuasa hukum korban meliputi catatan medis rawat inap dan rawat jalan, catatan tindakan operasi caesar, catatan pemasangan IUD, hasil pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, radiologi dan USG, resume medis, catatan perkembangan dan pascaoperasi, dokumen persetujuan tindakan medis (informed consent) bila ada, serta catatan operasi lanjutan berupa pemotongan usus dan pemasangan kolostomi.
Suriansyah menegaskan permintaan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis, serta Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
“Permintaan ini bersifat resmi dan sah menurut hukum karena kami bertindak berdasarkan surat kuasa khusus. Apabila pihak rumah sakit tidak memenuhi permintaan ini, maka dapat dipandang sebagai pelanggaran hukum dan pelanggaran hak pasien,” tegasnya.
Ia juga menyebut, penolakan atau pengabaian permintaan tersebut dapat menjadi dasar pengaduan lanjutan ke Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), maupun instansi berwenang lainnya.
Kronologi Dugaan Malpraktik
Suriansyah menjelaskan, kliennya menjalani operasi caesar untuk kelahiran anak kedua di RSUD Doris Sylvanus pada November 2025. Namun, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pasien maupun keluarga, dokter diduga melakukan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (Intra Uterine Device/IUD).
“Pada November 2025 klien kami menjalani operasi caesar. Tanpa informed consent, dilakukan pemasangan IUD,” ujarnya.
Sekitar tiga bulan pascaoperasi, korban mengalami komplikasi serius. Berdasarkan pemeriksaan medis lanjutan, IUD tersebut diketahui menembus dinding rahim dan melekat pada usus, sehingga memicu peradangan berat.
Akibat kondisi tersebut, pasien harus menjalani operasi besar lanjutan, termasuk pemotongan sebagian usus serta pemasangan kolostomi atau kantong usus. Menurut kuasa hukum, kondisi itu menyebabkan penderitaan fisik, trauma psikis, serta kerugian ekonomi dan sosial bagi keluarga korban.
Berdasarkan fakta dan dokumen awal yang dimiliki, kuasa hukum menduga telah terjadi tindakan medis tanpa persetujuan sah, kelalaian medis, serta pelanggaran standar profesi kedokteran. Selain itu, tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Rumah Sakit, serta peraturan terkait informed consent dan rekam medis.
Suriansyah menyebut pihaknya telah mendatangi RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya untuk bertemu direktur rumah sakit, namun belum berhasil karena pihak direksi tidak berada di tempat dengan alasan hari libur.
Selain permintaan rekam medis, pihak korban juga tengah menyiapkan pengaduan ke MKDKI, menyusun opsi gugatan perdata atas kerugian materiil dan immateriil, serta mempelajari kemungkinan laporan pidana sesuai Pasal 359 dan 360 KUHP serta Pasal 190 Undang-Undang Kesehatan.
Ia menegaskan bahwa hak pasien atas informasi, persetujuan tindakan medis, dan pelayanan kesehatan yang aman merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum dan etik kedokteran harus ditangani secara transparan dan akuntabel.
“Kami akan terus mendampingi klien hingga memperoleh keadilan, pertanggungjawaban hukum, dan ganti rugi yang layak. Kami juga mengajak masyarakat untuk mendukung perjuangan korban agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.
(Sya'ban)












