PALANGKA RAYA – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan larangan bagi masyarakat untuk memberikan uang kepada pengemis, termasuk pengamen, manusia silver, badut jalanan, dan pedagang asongan.
Larangan ini diberlakukan sebagai upaya mencegah praktik meminta-minta yang dinilai dapat melanggengkan ketergantungan ekonomi.
Kepala Satpol PP Kalimantan Tengah, Baru I Sangkai, mengatakan kategori pengemis tidak terbatas pada individu yang meminta-minta secara langsung di jalan atau lampu merah, tetapi juga mencakup profesi lain yang dinilai mengandalkan belas kasihan masyarakat.
“Kan sudah diatur dalam perda kita, mereka semua itu masuk kategori pengemis, walaupun bentuknya beragam, tetapi semuanya mengemis, dan itu dilarang oleh pemerintah,” kata Baru saat diwawancarai di Kompleks Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Kamis, 12 Februari 2026.
Ia menjelaskan, larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 19 dan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 20 yang mengatur larangan memberi uang kepada pengemis di ruang publik.
Sepanjang tahun 2025, Satpol PP Kalteng mencatat telah mengamankan ratusan orang yang masuk dalam kategori pengemis, mulai dari pengamen, manusia silver, badut jalanan, hingga pedagang asongan.
“Tahun kemarin kami ada menangkap ratusan pengemis, dari badut, pengamen, pedagang asongan, manusia silver, itu kami bawa ke kantor dan dibina, lalu kami serahkan ke dinas sosial untuk kemudian diberikan keterampilan,” jelasnya.
Menurut Baru, para pengemis yang terjaring razia tidak langsung dikenakan sanksi pidana, melainkan terlebih dahulu dilakukan pembinaan dan pemberdayaan melalui Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja.
“Kami langsung serahkan ke dinas sosial dan dinas tenaga kerja, untuk mengasah skill apa saja yang dibutuhkan mereka, supaya tidak berulang lagi,” tuturnya.
Ia menegaskan, larangan memberikan uang kepada pengemis bertujuan agar mereka tidak menggantungkan hidup dari meminta-minta dan terdorong untuk bekerja secara produktif.
“Larangan itu supaya mereka berhenti dan mulai bekerja produktif, bukan meminta-minta, supaya mereka juga kreatif, ini sesuatu yang kurang bagus,” ujarnya.
Baru juga menilai praktik mengemis berpotensi melanggengkan kemiskinan struktural karena dapat menjadi pola yang diwariskan dalam keluarga.
“Kalau ayah ibunya pengemis, besar kemungkinan anaknya akan jadi pengemis juga. Coba meskipun kita dari sisi ekonomi sangat lemah, kita bekerja dengan segenap keterampilan kita untuk mencari penghidupan secara mandiri, ini bisa memberi contoh bagi keluarga kita,” katanya.
Meski mengedepankan pembinaan, Satpol PP tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi hukum bagi pelanggar yang berulang kali terjaring razia.
“Tetapi kalau berulang, sudah ditegur beberapa kali balik lagi, kami bawa ke sidang tindak pidana ringan (tipiring), seperti penjara enam bulan,” tegasnya.
Namun demikian, Baru memastikan penindakan yang dilakukan pemerintah tetap mengedepankan pendekatan humanis.
“Penindakan bukan represif, tetapi dilakukan secara humanis dan mengedepankan nurani, dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan,” pungkasnya.
(Sya'ban)











