Polda Kalteng Gagalkan Peredaran 35,1 Kg Sabu dan 15.061 Butir Ekstasi

SYAHYUDI/BERITA SAMPIT - Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Polres Dan Direktorat Reserse Narkoba Polda .

– Polda , dan Polres bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda mengungkap tindak pidana narkotika dengan barang bukti 35,1 kilogram sabu dan 15.061 butir ekstasi.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, di Polda Kalteng, Rabu 18 Februari 2026.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Polres pada 9 Februari 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan peredaran narkotika yang akan melintas di Jalan Trans Kalimantan jalur penghubung Kalimantan Barat–.

“Menindaklanjuti informasi itu, Polres membentuk tim yang bekerja sama dengan jajaran Polsek Delang untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan di sepanjang jalur Trans Kalimantan,” ucapnya

Pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, tim mencurigai satu unit mobil Toyota Raize warna merah yang melintas. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut justru mempercepat laju dan berupaya melarikan diri.

“Melihat hal tersebut Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke kawasan hutan di sepanjang jalan Trans Kalimantan. Dalam situasi tersebut, kendaraan pelaku melambat dan kedua pintu mobil terbuka. Dua orang kemudian keluar dari kendaraan dan melarikan diri ke hutan,” tambahnya.

Tim gabungan bersama masyarakat melakukan pencarian selama kurang lebih 12 jam hingga akhirnya kedua orang yang diduga pelaku berhasil ditangkap.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita barang bukti berupa 33 bungkus plastik besar berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 35.183 gram atau sekitar 35,1 kilogram,” lanjutnya.

Selain itu, ditemukan dua bungkus plastik besar berisi pil warna kuning diduga ekstasi sebanyak 10.008 butir, serta satu bungkus plastik besar berisi pil warna merah muda diduga ekstasi sebanyak 5.008 butir.

“Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp4.400.000, dua unit telepon genggam, serta satu unit kendaraan Toyota Raize merah,” tuturnya.

Dari pengungkapan tersebut ditetapkan dua tersangka berinisial ME dan H. Keduanya telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Dalam hal ini juga pihaknya memerintahkan tim penyidik yang didukung Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk melakukan pengembangan kasus hingga ke jaringan yang lebih luas. Kami akan kembangkan sampai ke jaringan-jaringannya dan pelaku lain yang terlibat,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Pemprov Kalteng Genjot PAD Hadapi Pemangkasan Dana Pusat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!