Abaikan Putusan Adat, Ribuan Warga Dayak Siap ‘Kepung' PT HAL

IST/BERITASAMPIT - Yanto E Saputra Ahli Waris lahan yang bersengketa dengan PT HAL saat bersama masyarakat adat.

SAMPIT – Rencana aksi demonstrasi besar-besaran terhadap PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) dipastikan tetap dilaksanakan pada 24 Februari 2026 mendatang di Sebungsu/Tumbang Mujam dengan massa 1000 orang.

Massa aksi menegaskan tuntutan utama mereka, yakni mendesak pengusiran perusahaan yang dinilai mengabaikan serta mengobok-obok adat Dayak di wilayah Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Timur (Kotim)

Penanggung jawab aksi, Yanto E Saputra, menyampaikan bahwa keputusan turun ke PT HAL merupakan bentuk kekecewaan mendalam masyarakat adat dan ahli waris atas sikap perusahaan yang tak kunjung melaksanakan putusan adat yang telah berkekuatan tetap.

“Demo tanggal 24 Februari tetap kami laksanakan. Tuntutan kami jelas, mengusir perusahaan yang tidak menghargai adat Dayak. Kami bergerak bersama masyarakat Tualan Hulu,” tegas Yanto yang merupakan ahli waris, Rabu 18 Februari 2026.

Ia menjelaskan, sebelum memutuskan aksi terbuka, berbagai upaya telah ditempuh oleh pihak ahli waris bersama keluarga. Mulai dari mengadu ke DPRD kabupaten hingga tingkat provinsi, namun tidak satu pun membuahkan tanggapan yang diharapkan.

“Kami sudah mendatangi DPRD kabupaten dan provinsi, tapi tidak ada respons. Kami juga berkali-kali menyurati permintaan RDP di tingkat kabupaten, tidak pernah direspon dan tidak pernah digagas. Ini sangat mengecewakan,” ujarnya.

Yanto menyampaikan aksi digelar agar PT HAL segera melaksanakan putusan adat Dayak yang telah berkekuatan tetap. Karena selama ini putusan adat diabaikan.

Sengketa yang dipersoalkan berkaitan dengan penggarapan lahan waris dan area kuburan keluarga Yanto E. Saputra oleh pihak perusahaan.Berbagai upaya telah ditempuh bersama Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, termasuk melalui mekanisme adat.

Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor 1/DKA-TH/PTS/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 dinyatakan tetap berlaku dan mengikat, seiring dengan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 41/PT/2025/PT.PLK tertanggal 25 Juli 2025 yang telah inkracht.

baca juga ...  Masyarakat Ikuti Salat Idulfitri di Perguruan Muhammadiyah Jalan Ahmad Yani Sampit

Namun hingga kini, pihaknya menilai PT HAL belum melaksanakan isi putusan adat tersebut. Kondisi itulah yang melatarbelakangi rencana aksi damai agar perusahaan bersedia menjalankan putusan secara sukarela.

Selain masyarakat adat Dayak Kecamatan Tualan Hulu, sejumlah organisasi kemasyarakatan akan turut serta, di antaranya Gerakan Peduli Pembangunan Se Kalimantan (GPPS), AmpuH Kalteng, Kesatuan Masyarakat Adat Dayak Wilayah Kalteng, Betang Mandau Telawang (BMT), Fordayak Kotim, BATAMAD Kecamatan Tualan Hulu dan beberapa Ormas lainnya semuanya sepakat memilih Sekretariat Bersama di Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu.

Diketahui, kasus ini mencuat bermula ketika PT HAL dijatuhi sanksi adat melalui Keputusan Adat Kedamangan Tualan Hulu. Namun, perusahaan justru menggugat hasil sidang adat tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit dengan tergugat Yanto E. Saputra dan Leger T. Kunum.

Dalam putusan tertanggal 29 April 2025, PN Sampit sempat membatalkan putusan adat Dayak yang dikeluarkan Damang Tualan Hulu terkait konflik antara masyarakat adat dan PT HAL.

Upaya banding kemudian diajukan oleh tiga tergugat dalam perkara sengketa adat tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi secara resmi membatalkan putusan PN Sampit yang sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan PT HAL dan menyatakan putusan adat Dayak tidak sah.

Putusan banding yang dibacakan dalam persidangan pada Jumat 25 Juli 2025 itu menerima permohonan banding dari Yanto E. Saputra, Leger T. Kunum, dan Ahmad Rahmadani (Kirbo) selaku para tergugat. (Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!