Polda Kalteng Selidiki Dugaan Elpiji Tak Sesuai Takaran di SPBE Kotim, Dua Nozzle Dipasangi Garis Polisi

IST/BERITASAMPIT - Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat.

– Polda tengah mendalami dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Naga Jaya Makmur, Kabupaten Timur (Kotim). Dalam penyelidikan awal, petugas menemukan puluhan tabung elpiji 3 kilogram diduga tidak sesuai standar takaran.

Penyidikan dilakukan oleh personel Subdit 1/Indag Ditreskrimsus bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kotim. Langkah ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA serta Surat Perintah Penyidikan tertanggal 13 Februari 2026.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat menjelaskan, kegiatan berlangsung sejak Rabu 11 Februari 2026 hingga Jumat 13 Februari 2026 di lokasi SPBE yang berada di Jalan Niaga, Kelurahan Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.

Pada tahap awal, personel Subdit 1/Indag bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Timur mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan terhadap 12 alat pengisian LPG. Petugas juga melakukan penimbangan terhadap 80 tabung sampel LPG 3 kilogram yang didampingi ahli dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Timur.

“Penimbangan dilakukan menggunakan alat ukur standar metrologi berupa timbangan elektronik Mettler Toledo dengan sertifikat verifikasi No: 1099/PKTN.4.3/025/EXT/10/2025, dengan metode menimbang berat kosong tabung dan berat setelah diisi,” tambahnya.

Dari hasil pengecekan, ditemukan sebanyak 46 tabung memiliki berat bersih (netto) di bawah standar atau tidak sesuai toleransi, sehingga mengonfirmasi adanya dugaan pelanggaran Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Berdasarkan indikasi awal ketidaksesuaian pada mesin pengisian, petugas kemudian memasang garis polisi (police line) pada mesin nozzle nomor 9 dan nomor 11 di area Filling Hall. Selain itu, polisi juga mengamankan 80 tabung elpiji 3 kilogram yang digunakan sebagai sampel,”lanjutnya.

Selanjutnya, pada Kamis 12 Februari 2026, tim melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap sejumlah saksi dari pihak SPBE PT Naga Jaya Makmur.

“Pemeriksaan dilaksanakan di Mapolsek Ketapang untuk menggali keterangan terkait prosedur operasional pengisian gas serta pengawasan internal perusahaan,” tuturnya.

Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan dokumen operasional guna melengkapi administrasi penyidikan awal. Pada Jumat 13 Februari 2026, dilakukan pengukuran label pada sampel barang bukti tabung gas oleh ahli dari Dinas Perindag Kabupaten Timur.

“Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerbitkan laporan polisi, berkoordinasi dengan ahli perlindungan konsumen, serta menjalin koordinasi dengan Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III di Banjarbaru, ,”urainya.

Pihak kepolisian juga telah mengirimkan surat panggilan saksi dan melaporkan perkembangan perkara kepada pimpinan.

“Ke depan, Polda Kalteng akan melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi, melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  BPS Kalteng Catat TPAK pada Februari 2026 Tercatat Sebesar 69,20 Persen
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!