Ahli Soroti Aspek Pembuktian Dugaan Elpiji Kurang Takaran, Penyidik Diminta Telusuri Alur Distribusi

IST/BERITASAMPIT - Norharliansyah.

SAMPIT – Kasus dugaan pengisian elpiji 3 kilogram subsidi yang tidak sesuai takaran di SPBE PT Niaga Jaya Makmur, Pelangsian, Kabupaten (Kotim), dinilai masih berada pada tahap dugaan dan memerlukan pembuktian yang komprehensif.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, aparat menemukan sekitar 80 tabung elpiji dengan berat isi berkisar antara 2,7 hingga 2,8 kilogram, di bawah ketentuan 3 kilogram nett. Dua dari 12 nozzle pengisian telah dipasangi garis polisi, sementara 10 nozzle lainnya masih beroperasi. PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan distribusi elpiji subsidi tetap berjalan normal.

Menanggapi hal tersebut, praktisi Norharliansyah, S.H. menilai bahwa secara kasus ini masih berupa dugaan dan penyidik memiliki kewajiban untuk membuktikan ada tidaknya unsur perbuatan melawan atau tindak pidana.

“Secara ini masih dugaan. Memang ditemukan 80 tabung dengan berat 2,7 sampai 2,8 kilogram, kurang dari 3 kilogram nett. Tetapi harus dilihat secara utuh alur proses pengisiannya, termasuk kendali mutu di stasiun pengisian,” ujarnya Kamis 19 Februari 2026.

Ia menjelaskan, selain di stasiun pengisian, agen penyalur biasanya juga melakukan pengecekan ulang, seperti penimbangan atau uji kebocoran menggunakan bak air sederhana. Karena itu, menurutnya, penting untuk memastikan di titik mana 80 tabung tersebut ditemukan.

“Apakah ditemukan di stasiun pengisian atau sudah masuk dalam proses distribusi keagenan? Itu sangat menentukan konstruksi hukumnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa aspek teknis seperti tera atau pengujian alat ukur oleh lembaga pengawasan resmi juga harus menjadi perhatian dalam penyidikan.

“Perlu dilihat apakah peralatan pengisian sudah ditera atau diuji oleh lembaga pengawasan yang berwenang. Penyidik wajib mendalami ini dengan memeriksa para saksi dan alat bukti yang ada untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana,” jelasnya.

Norharliansyah juga berharap agar kasus serupa tidak terulang, mengingat dampaknya sangat merugikan masyarakat, terlebih menjelang Ramadan ketika kebutuhan elpiji meningkat.

“Kita berharap jangan ada lagi kasus seperti ini. Masyarakat sangat dirugikan. Sidak dan kontrol pengawasan harus sering dilakukan oleh pihak terkait untuk melindungi hak konsumen. Dan kita sebagai masyarakat juga harus berperan aktif, segera melaporkan apabila ada praktik-praktik yang merugikan hak konsumen,” pungkasnya.

Sebelumnya, warga Sampit mengeluhkan harga elpiji 3 kilogram yang melonjak hingga Rp30 ribu sampai Rp40 ribu per tabung serta gas yang dinilai cepat habis. Organisasi masyarakat Fordayak Kotim bahkan menyatakan akan menurunkan tim untuk memantau proses agar berjalan transparan dan sesuai aturan.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan belum menyampaikan kesimpulan resmi terkait ada tidaknya unsur pidana dalam dugaan pengisian elpiji yang tidak sesuai takaran itu.

(Jimmy)

baca juga ...  Koperasi Waringin Jaya Sumbang Ambulans, Wujud Nyata Kemitraan Sehat Bersama PT KMB
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!