SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat internal membahas somasi yang dilayangkan John Hendrik kepada PT Borneo Sawit Perdana (BSP) terkait dugaan penggarapan lahan miliknya. Rapat tersebut dilaksanakan pada Kamis 26 Februari 2026 di Kantor Bupati Kotim, namun dalam rapat itu justru pihak Hendri Cs dan warga yang bersengketa tidak diundang.
Rapat dipimpin unsur Pemerintahan Setda Kotim dan dihadiri sejumlah perangkat daerah serta pihak terkait sesuai daftar undangan, di antaranya Polres Kotim, Kantor Pertanahan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Pertanian, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian SDA, Bagian Hukum, Camat Cempaga, serta kepala desa dari Luwuk Bunter dan Sungai Paring.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kotim Oktav Pahlevi menyampaikan bahwa rapat tersebut bersifat internal guna menghimpun informasi atas adanya somasi yang ditujukan kepada pihak perusahaan.
Sehingga belum mengundang pihak masyarakat, belum ada mediasi tingkat kabupaten, karena masih mediasi tingkat kecamatan.
“Rapat internal ini digelar untuk mengetahui duduk persoalan terkait somasi Saudara John Hendrik kepada PT BSP. Kita pelajari dulu materinya, termasuk tahapan yang sudah berjalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai mekanisme penanganan sengketa, penyelesaian diawali dari tingkat desa, kemudian dimediasi di kecamatan, dan apabila belum tercapai solusi barulah dilaporkan ke kabupaten.
“Prosesnya bertahap. Dari desa, lalu kecamatan. Hasil mediasi kecamatan harus segera disampaikan agar bisa dipelajari lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten,” tegasnya.
Oktav juga menegaskan hasil rapat internal bahwa persoalan tersebut difasilitasi oleh kecamatan untuk dimediasi, hasilnya segera dilaporkan ke Bupati melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, disampaikan ke Bagian Pemerintahan dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan.
Diharapkan agar persoalan ini dapat diselesaikan di tingkat kecamatan, mengingat mediasi telah difasilitasi sebelumnya oleh Pemerintah Kecamatan Cempaga.
Diketahui, sebelumnya mediasi sengketa lahan antara warga Desa Luwuk Bunter dan Desa Sungai Paring dengan pihak PT BSP telah digelar di Aula Hayak Mambesen, Kantor Kecamatan Cempaga pada Jumat, 20 Februari 2026.
Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa Tim Penanganan Konflik Sosial Kecamatan Cempaga bersama para pihak akan melakukan pengecekan lapangan guna mengambil titik koordinat lahan yang disengketakan. Cek lapangan dijadwalkan pada Senin, 2 Maret 2026.
Selain itu, perusahaan diminta untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas di atas lahan yang masih dalam proses sengketa hingga ada kejelasan hasil verifikasi.
Dengan adanya rapat internal ini, Pemkab Kotim berharap tahapan penyelesaian dapat berjalan sesuai prosedur, dimulai dari hasil mediasi dan pengecekan lapangan di tingkat kecamatan, sehingga konflik lahan antara warga dan perusahaan dapat diselesaikan secara terbuka dan tuntas. (Nardi)












