Bupati Serahkan Bantuan Upah Tukang Program BSPS 

ENN/BERITASAMPIT - Bupati , Masduki saat menyerahkan bantuan upah tukang kepada penerima manfaat program BSPS.

– Bupati , Masduki, menyerahkan secara langsung upah tukang Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2025 dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kepada 20 kepala keluarga di Kelurahan Padang, Kecamatan , Jumat 27 Februari 2026.

Penyerahan tersebut merupakan tahap ketiga sekaligus tahap terakhir dari rangkaian bantuan yang telah diterima para penerima manfaat. 

Masduki menjelaskan, pada tahap pertama masing-masing kepala keluarga menerima bantuan sebesar Rp10 juta, kemudian tahap kedua sebesar Rp7,5 juta dalam bentuk material bangunan, dan pada tahap ketiga ini disalurkan sebesar Rp2,5 juta untuk upah kerja tukang.

“Dengan demikian, total bantuan yang diterima setiap kepala keluarga sebesar Rp20 juta. Hari ini kita serahkan tahap terakhir berupa upah tukang agar proses pembangunan rumah bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Masduki.

Sebanyak 20 unit rumah di Kelurahan Padang menjadi sasaran Program BSPS Tahun Anggaran 2025 ini. Pemerintah Kabupaten berharap bantuan stimulan tersebut dapat benar-benar meningkatkan kualitas hunian masyarakat.

“Harapan kami dengan adanya bantuan ini, masyarakat kita yang rumahnya belum layak huni bisa menjadi rumah layak huni, sehingga lebih nyaman dan sehat untuk ditempati bersama keluarga,” harapnya.

Lebih lanjut, Masduki mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten kembali mengajukan usulan bantuan serupa ke Kementerian PKP. Ia optimistis akan ada tambahan kuota yang cukup signifikan.

“InsyaAllah tahun ini kita ada penambahan yang lumayan banyak, sekitar 400-an unit yang nanti akan kita sebar di seluruh kecamatan di Kabupaten ,” tukasnya. 

Dengan adanya tambahan tersebut, pemerintah daerah berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat merasakan manfaat program perumahan layak huni dari pemerintah pusat. (enn)

baca juga ...  Bupati Sukamara Perintahkan THM Tak Berizin Ditutup
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!