Hakim Jatuhkan Vonis Seumur Hidup kepada Perangkat Pembunuh Kekasih Hamil

UTOMO/BERITA SAMPIT - Terdakwa, Jason saat dalam sidangan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Sampit.

SAMPIT – Terdakwa kasus pembunuhan di Merah, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Timur (Kotim), Jason, yang membunuh pacarnya saat hamil, RTS (19) divonis hukuman seumur hidup dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit (PN) pada Kamis 12 Maret 2026.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan subsider yaitu pembunuhan biasa gugur dengan sendirinya setelah unsur-unsur dalam dakwaan primer terpenuhi.

“Unsur dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Ia menambahkan dalam fakta persidangan yang dihadirkan melalui 5 orang saksi dari JPU mengungkap sejumlah hal memberatkan. Majelis hakim menilai terdakwa tidak kooperatif dan cenderung berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Lebih dari itu, hakim menemukan adanya indikasi perencanaan matang sebelum aksi sadis tersebut dilakukan.

“Terdakwa membawa tali pengikat. Hal ini membuktikan bahwa terdakwa sudah membayangkan sebuah skenario jika korban tidak menghendaki kemauannya. Ini adalah bukti adanya perencanaan,” tegas hakim.

Fakta lainnya yang menjadi dasar putusan adalah adanya perlawanan dari korban, namun hal itu tidak menghentikan niat jahat terdakwa. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa memiliki kesempatan untuk menghentikan tindakannya, namun ia justru melanjutkan dan memastikan kematian korban.

“Kematian korban memang menjadi tujuan terdakwa. Alasan terdakwa yang menyatakan tersulut emosi ditolak oleh majelis hakim karena tidak sesuai dengan fakta yang ada,” tambahnya.

Hal yang sangat memberatkan putusan adalah kondisi korban yang sedang hamil. Perbuatan terdakwa tidak hanya merenggut nyawa RTS tetapi juga nyawa janin yang dikandungnya. Atas dasar ini, majelis hakim menilai penjatuhan pidana maksimal adalah hal yang setimpal.

Majelis hakim juga menolak seluruh pledoi (nota pembelaan) yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya. Bantahan tersebut dinilai tidak terbukti dan tidak dilengkapi dengan alat bukti yang sah.

Selain itu, terdakwa sendiri melalui kuasa hukumnya hanya menghadirkan satu orang saksi yang meringankan bernama Harnes yang merupakan Kepala Merah, Kecamatan Tualan Hulu, Kotim. Namun, kesaksian tersebut tidak dapat menggugurkan fakta-fakta yang memberatkan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas hakim.

Diakhir, usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU untuk memikirkan langkah selanjutnya. Apabila tidak menerima putusan ini, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi .

(Utomo)

baca juga ...  Harga Solar Industri dan Dexlite Melonjak, Warga Mentaya Hulu Tercekik Biaya Operasional
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!