SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam menentukan legalitas maupun perubahan kepengurusan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim, Rody Kamislam, menekankan bahwa seluruh keputusan terkait perhutanan sosial sepenuhnya berada di bawah otoritas pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan.
“Perubahan kepengurusan maupun keputusan lainnya merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan. Di daerah hanya ada perwakilan melalui Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) yang berkantor di Palangka Raya,” ujarnya, Senin 30 Maret 2026.
Ia menjelaskan, peran pemerintah daerah hanya sebatas memfasilitasi masyarakat, terutama dalam memastikan program perhutanan sosial benar-benar memberi manfaat bagi warga setempat.
Menurutnya, pemda bersama pemerintah desa hingga kecamatan bertugas memastikan anggota kelompok tani maupun koperasi berasal dari masyarakat lokal yang berhak menerima manfaat program tersebut.
“Pemda hanya memfasilitasi agar penerima manfaat itu benar-benar warga desa setempat, bukan pihak luar,” tegasnya.
Rody juga memastikan bahwa secara administrasi, kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya saat ini masih sah dan mengacu pada Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Kementerian Kehutanan.
Dengan demikian, selama belum ada perubahan resmi dari kementerian, kepengurusan yang ada tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum.
“Selama belum ada SK baru dari kementerian, maka kepengurusan yang sekarang masih sah,” katanya.
Ia turut mengingatkan bahwa aktivitas di kawasan yang dikelola Gapoktanhut tidak boleh dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki hubungan dengan kelompok pemegang izin, termasuk dalam hal pemanenan hasil kebun.
“Kalau belum ada perubahan dari kementerian, maka tidak boleh ada aktivitas oleh pihak yang tidak berhak,” tambahnya.
Di sisi lain, polemik terkait pengelolaan lahan di bawah naungan Gapoktanhut Bagendang Raya belakangan memicu konflik di tengah masyarakat. Kawasan perhutanan sosial seluas ribuan hektare tersebut dikelola oleh beberapa kelompok tani, yakni Kapakat Permai, Ramban Jaya, dan Buding Jaya.
Salah satu titik persoalan berada di areal perkebunan sawit seluas sekitar 3.509 hektare yang masuk dalam pengelolaan kelompok Buding Jaya.
Perselisihan muncul akibat perbedaan klaim kepemilikan dan pengelolaan lahan, hingga memicu aksi protes dari sejumlah pihak yang menilai pengelolaan tidak transparan. Namun, pihak pengurus membantah tudingan tersebut dan menyatakan seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme.
Situasi bahkan sempat memanas saat rapat terkait kepengurusan di Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara berujung ricuh. Dalam insiden tersebut, camat setempat dilaporkan menjadi korban pemukulan oleh massa yang hadir.
Selain itu, konflik juga diperparah oleh dugaan adanya aktivitas panen sawit tanpa izin dari kelompok pemegang hak, yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta memperkeruh hubungan antarwarga.
Pemerintah daerah pun mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak memperkeruh situasi, sembari menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
“Intinya kita menunggu keputusan dari Kementerian Kehutanan. Semua harus melalui mekanisme yang berlaku,” pungkas Rody.
(Jimmy)












